Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan 7 pelaku peniruan atau pemalsuan BBM dan Gas Bumi atau hasil olahan tanpa izin dan menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasi penadahan.

Plt Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tujuh pelaku yang diamankan yakni P(21) sebagai sopir, WE(27) sebagai sopir, A(41) sebagai sopir, MH(24) sebagai sopir, GS(51) sebagai sopir, IS(24) sebagai sopir, ASN(24) sebagai sopir, sedangkan tersangka RA(39) sebagai nahkoda kapal masih dalam pengejaran.

Jelasnya, modus dari para pelaku yaitu melakukan pengangkutan bahan bakar minyak dari hasil penyulingan yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Serta ditemukan secara langsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel 1 buah kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) yang bersandar dan bermuatan minyak hasil sulingan masyarakat sebanyak kurang lebih 10 ton.

Kronologi penangkapan para pelaku yakni pada Selasa, 19 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di jalan Baypass Alang-alang Lebar, anggota Subunit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku beserta barang bukti BBM palsu atau illegal dari hasil olahan tanpa izin usaha, dan atau turut serta membantu nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil truck  merk Mitsubishi Canter Nopol R 7098 DX bermuatan tangki minyak solar modifikasi 11.000 liter, 1 unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi nopol BG 8540 B bermuatan tangki petak modifikasi berisi minyak solar sebanyak 10.000 liter, 1 unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi nopol BH 8627 MJ bermuatan tangki petak modifikasi berisikan minyak solar sebanyak 10.000 liter, 1 unit mobil truck merk Mitsubishi Colt Diesel nopol B 3732 UCS, 1 unit mobil Mitsubishi Canter nopol BE 8091 RN bermuatan minyak bensin olahan 10.000 liter.

“1 unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi nopol BG 8880 XA bermuatan tangki besi kotak kapasitas 10.000 liter berisikan BBM olahan jenis solar, 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter nopol BG 8085 SU terdapat tangki petak didalamnya BBM sulingan jenis solar sebanyak 10.000 liter, dan 1 unit kapal  SPOB Dinar Jaya GT53 yang bermuatan minyak solar sulingan sekira 10.000 liter,” katanya saat pers rilis Jumat (22/09/2023).

Pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang Migas, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.0000.000.

Dan Pasal 323 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.600.000.000.

Bagikan: