Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Kunjungan Pejabat Muba ke China Dinilai Sia-sia Hanya untuk Habiskan Anggaran Tahun 2023

MUBA, Indo Merdeka- Keberangkatan Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro dan Kabag Kerjasama Pemkab Muba Dicky Meiriando serta beberapa pejabat lainnya ke Negara China untuk melakukan penjajakan kerjasama direspon negatif banyak pihak.

 

Salah satunya dari Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumsel Feri Kurniawan. Ia, menilai kunjungan penjajakan kerjasama tersebut suatu hal yang sia-sia dan hanya untuk menghabiskan anggaran 2023 di penghujung tahun.

 

“Masih banyak yang harus di benahi di Musi Banyuasin seperti infrastruktur yang dalam kondisi sangat tidak layak, kemudian BUMD yang terkesan mati suri dan PR lainnya yang harusnya menjadi fokus pembenahan,” tegasnya.

 

Ia mengatakan, kalaupun Kabupaten Muba ingin melakukan penjajakan kerjasama demi kemajuan daerah bisa dilakukan di Indonesia. “Banyak daerah di Indonesia ini yang bisa dicontoh misal Jawa dan Bali, mengapa harus ke luar negeri,” cetusnya.

 

Sebelumnya, viral di media sosial pemberitaan beberapa pejabat Muba yang melakukan penjajakan kerjasama ke negara China.

 

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya. Ia mengatakan, keberangkatan ke China tersebut dalam upaya Pemkab Muba melakukan penjajakan kerjasama pembangunan dan sister city.

 

“Ya, benar dalam hal ini Pemkab Muba diundang. Ini juga demi percepatan kemajuan Kabupaten Muba,” kata Musni Wijaya.

 

Ketika ditanya mengapa harus China untuk dituju melakukan penjajakan kerjasama ? Menurut Musni, China menjadi wilayah yang pas untuk ditiru kemajuan kotanya.

 

“Kota-kota di China sangat maju, China juga wilayahnya menyerupai Muba,” katanya.

About admin indomerdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Silahkan nonaktifkan adblock anda untuk membaca konten kami.
Segarkan