Palembang, Indo Merdeka – Salah satu tokoh muda berasal dari Desa Petunang yang juga menjadi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang politik dan Demokrasi 2024-2026 yakni Bambang Irawan, merasa masih ada kejanggalan dalam kasus Korupsi penyimpangan kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sampurna (Persoda) tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar, yang melibatkan Ketiga terdakwa Ismun Yahya staf ahli Bupati Musi Rawas, Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara.

 

“Tentu Kami prihatin terhadap kasus Korupsi yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas, yang harus di pahami bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa /Extraordinary Crime, namun perlu diketahui dugaan berat kami ketiga terdakwa sebenarnya memiliki kedekatan emosional yang erat terhadap ibu bupati, tentu menurut kami ini masih ada kejanggalan dengan mengingat aktor intelektual dibalik perbuatan itu sebenarnya belum terungkap” Ujar Bambang Mantan Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel.

 

Diyakini Bambang dari kasus di atas, ia berkeyakinan adanya dugaan keterlibatan kuat pihak lain yakni Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Azandri, Mengingat Ratna Machmud dan Azandri yang tempo lalu sudah di periksa oleh Kejari Lubuk Linggau.

 

“Dalam pelaksanaan anggaran tentu ada harmonisasi antara Pemerintah Daerah, DPRD dan BUMD PT Mura Sampurna itu sendiri. Terlebih Bupati sendiri adalah pemegang sahamnya, tentu kasus ini kami yakini tidak hanya melibatkan staf khusus Bupati dan dua terdakwa lainnya yang sudah didakwah oleh majelis hakim tapi tentu dugaan kami ada keterlibatan kuat Ibu Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Musi Rawas” terang Bambang Irawan juga Pemuda dari Desa Petunang Musi Rawas.

 

Bambang menambahkan bahwa sangat tidak masuk akal bila seorang staf khusus bupati dan Dirut BUMD PT Mura Sampurna melakukan penggunaan anggaran tanpa ada koordinasi yang baik dengan pimpinannya sendiri, terlebih Bupati Musi Rawas merupakan pemegang saham BUMD yang dimaksud.

 

“Sebenarnya kasus ini sangatlah tidak begitu rumit bila aparat penegak hukum terkait benar-benar menelusuri jauh lebih dalam perjalanan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran modal tersebut, ditelusuri saja dari staf khusus bupati yang menjadi terdakwa itu, mana mungkin bisa yang bersangkutan bisa mendapat jabatan staf khusus bupati jika tidak ada koneksi yang baik secara langsung ke bupatinya. Nah, pastilah menurut hemat saya dalam segala pergerakan terdakwa selama menjadi staf khusus itu selalu melaporak segala aktiviasnya kepada Ibu Bupati. Inikan tinggal bagaimana aparat melihat lebih dalam dan melihat dari segala sisi” Tutur Bambang.

 

Lebih lanjut bambang mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya masih mendalami data-data mengenai kasus tersebut serta akan melaporkan kasus itu kembali ke beberapa instansi terkait baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional dengan tujuan mengupas tuntas dan lebih detail untuk mengetahui siapa sebenarnya dalang intelektualnya dari kejahatan korupsi tersebut agar tidak lagi menjadikan BUMD sebagai tempat pencucian uang pejabat kepala daerah. (Ril)

Bagikan: