Palembang – Merasa harkat dan nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah, Drs Irwan Sazili yang merupakan Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melawan. Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hj Titis Rachmawati,SH,MH, Irwan melaporkan Yn (26), yang berstatus sebagai tenaga pendamping pada Dinkop UKM Muba.
Laporan dilayangkan ke SPKT Polda Sumsel pada Senin (20/5/2024) lalu.
“Saudara Irwan terbilang adik saya ini merasa miris namanya telah dicemarkan dengan cara penyebaran berita-berita terkait tuduhan tindak pelecehan seksual. Baik di media sosial maupun di media online yang ada di Muba dan Palembang,” sebut Titis kepada awak media, Rabu (22/5/2024).
Padahal sambung Titis apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak benar dan kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut. Dengan penyebarluasan berita hingga pelaporan kasus ini ke Polres Muba, Titis menyebut secara psikis kliennya dan keluarga besar termasuk dirinya merasa sangat terganggu.
“Kami sangat sesalkan berita-berita yang menurut kami sangat tidak bertanggungjawab itu. Ada dugaan ini hanya untuk memfitnah dsn mencemarkan nama baik adik saya semata,” keluh Titis.
Saat ditanya dibalik penyebarluasan berita-berita yang dinilai mendeskriditkan kliennya ini ada aktor intelektual dan motif tertentu, Titis menegaskan pihaknya tak ingin bersumsi.
Dijelaskan, pada saat kejadian di Rabu (15/5/2024) siang sekitar pukul 12.30 WIB kliennya memanggil Ys untuk meminta laporan kegiatan yang diikuti oleh Irwan selaku Kadinkop dan UKM Muba di salah satu hotel di Palembang sehari sebelumnya.
Karena, saat kegiatan tersebut Yang bersama stat lainnya ikut serta dimana bertugas mendokumentasikan kegiatan tersebut.
“Klien kami meminta laporan karena akan dilaporkan kepada Bupati pada saat itu. Yn masuk ke ruangan dan keluar sekitar lima menit setelahnya,” akunya.
Namun, tiba-tiba keesokan harinya, Kamis (16/5/2024) kliennya dikagetkan dengan adanya laporan Yn ke Polres Muba. Laporan terkait dugaan terjadinya tindak pelecehan seksual dengan terlapor Irwan.
“Dalam laporan itu klien kami disebutkan telah memegang tangan, pipi hingga menyebutkan kata-kata sayang. Padahal semua itu tidaklah benar dan klien kami telah bersumpah akan hal itu. Termasuk juga telah memberikan klarifikasi ke Inspektorat kabupaten Muba,” akunya.
Titis berharap agar laporan kliennya ke SPKT Polda Sumsel dapat ditindaklanjuti dan segera memanggil Yn sebagai terlapor.
Sementara itu, Irwan yang juga turut hadir menegaskan tidak ada maksud apapun dirinya melaporkan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Sumsel ini melainkan untuk memulihkan nama baiknya.
“Nama baik serta harkat martabat saya di mata keluarga dan rekan-rekan kerja menjadi tercemar. Sementara saya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut,” ucap Irwan dengan mata berkaca-kaca saat ditanya awak media, Rabu (22/5/2024).
Dikonfirmasi terkait laporan Irwan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM mengaku saat laporan korban telah diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sumsel.
“Laporannya dikatakan ke Ditreskrimum, masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi ya,” sebut Kombes Sunarto yang dikonfirmasi, Rabu (22/2024) siang.