MUARA ENIM – Menanggapi ada nya tudingan terhadap pemberitaan kepada PT. Bukit Asam Kreatif (PT.BAK) di tuding telah melakukan pemberhentian kerja secara sepihak kepada mantan karyawan PT BAK. Tim Kuasa Hukum PT. BAK Rahmansyah SH MH & Rekan berikan klarifikasi dan membatah atas ada nya tudingan pemberitaan tersebut.
Dalam keterangan nya, kepada media ini Kuasa Hukum PT.BAK Rahmansyah SH MH menuturkan proses pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. BAK terhadap mantan karyawan nya tesebut telah sesuai melalui prosedur yang berlaku dan perundingan Bipartit.
Dimana hal itu, di ketahui ada nya permasalahan pengakhiran hubungan kerja kepada mantan karyawan nya di PT. BAK atas nama Sdr.AGUSTIANSYAH tesebut, telah sesuai berdasarkan hukum dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.
” Kronologi nya ini, di dasari ada nya dugaan sdr AGUSTIANSYAH mantan karyawan PT BAK telah melakukan kesalahan yang bersifat mendesak, yaitu bersama-sama dengan rekan kerjanya patut diduga telah melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap rekan kerja nya nama korban Sdr. SOEHENDRA ,” kata Rahmansyah SH MH Kuasa Hukum PT. BAK dalam keterangan nya kepada media ini di kantor hukum nya. Selasa. (25/6/2024).
Rahmansyah, menjelaskan permasalahan pengakhiran hubungan kerja kepada mantan karyawan PT. BAK atas nama Sdr.AGUSTIANSYAH tesebut, menurut hemat pihak nya telah sesuai dengan hukum dari ketenagakerjaan.
Dimana, hal itu di sebutkan berdasarkan badan hukum usaha Alih Daya yang patuh dan taat dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, hak dan kewajiban antara Perusahaan dengan Karyawan telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan PT.BAK Tahun 2024-2026 yang telah terdaftar dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim.
” Oleh karena nya, konsekuensi hukum terhadap Karyawan yang telah melakukan penganiayaan adalah pengakhiran hubungan Kerja, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan pemerintah No.35 Tahun 2021 dan telah pula sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) huruf U Peraturan Perusahaan PT.BAK Tahun 2024-2026 yang pada pokoknya menetapkan, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama ,” jelasnya.
Rahmansyah menerangkan, sebelum nya proses pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan PT.BAK juga telah melalui prosedur Perundingan Bipartit. Dan bahkan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, oleh karena perundingan bipartit dimaksud gagal mencapai kesepakatan maka yang kemudian dimuat dalam berita acara gagalnya perundingan Bipartit, prosedur yang telah dijalani oleh PT.BAK telah dengan hukum dimaksud Undang-Undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
” Kita hargai dan hal wajar apabila ada perbedaan interpretasi terhadap norma hukum yang berlaku, hal ini hanya dapat di uji melalui peradilan. Dan PT.BAK akan selalu patuh serta tunduk dengan putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai pertanggungjawaban hukum terhadap owner perusahaan. Kemudian hal ini juga kami sebagai Kuasa Hukum PT. BAK ingin meluruskan hal ini atas ada tudingan kekeliruan itu ” terang nya. (Deri)