Muara Enim – Team Rajawali sat Reskrim Polres Muara Enim dan Team Alap – Alap Polsek Semendo, berhasil meringkus 3 orang tersangka, yang diduga terlibat dalam beberapa aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Perampokan, di Desa Babatan, Kec. Semendo Darat Laut Kab Muara Enim yang terjadi Selasa, (6/8/24).

Hal tersebut disampaikan Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, Kapolsek Semendo Iptu Guntur Iswahyudi, SH, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian, STrK, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim dan Team Alap – Alap Polsek Semendo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (9/8/24).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial R (24), warga Desa Segamit, serta D (43) dan RD (40), keduanya warga Desa Babatan.

Kejadian tersebut bermula saat karyawan PT. ZJNF bersama rekannya pulang dari Bank BCA Cabang Muara Enim setelah mengambil uang sebesar Rp 200.000.000,- yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan. Ketika mereka tiba di lokasi kejadian, mereka melihat seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan sambil melambaikan tangan. Saat mobil melambat, tersangka dengan cepat menodongkan senjata api ke arah kepala karyawan melalui jendela mobil yang setengah terbuka.

Tersangka kemudian membuka pintu sopir yang tidak terkunci dan menarik paksa karyawan PT. ZJNF hingga terjatuh ke luar mobil. Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, tersangka mencari barang berharga dan memukul kepala korban dengan gagang senjata api, menyebabkan luka serius yang mengeluarkan darah. Tak lama kemudian, dua tersangka lain muncul dari arah semak-semak dan membantu tersangka utama dalam melancarkan aksinya.

Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan gagang senjata api, sementara perusahaan PT. ZJNF menderita kerugian besar sebesar Rp 200.000.000,-.

Setelah kejadian tersebut, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim dan Team Alap – Alap Polsek Semendo segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menangkap ketiga tersangka di Desa Babatan, yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas mencakup uang tunai sebesar Rp 160.000.000,- yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,- sebanyak Rp 110.000.000,- dan pecahan Rp 50.000,- sebanyak Rp 50.000.000,-. Selain itu, polisi juga menyita senjata api rakitan lengkap dengan empat butir amunisi jenis FN, serta satu unit sepeda motor Suzuki yang telah dimodifikasi menjadi sepeda motor jenis trail.

Ketiga tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Bagikan: