Palembang – Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel telah mengeluarkan 2 surat edaran, pertama sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Sumatera Selatan No. 700/763/IDATPROV. V/2024 tanggal 19 Agustus 2024. Kedua, sebagai  tindak lanjut hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel pencegahan judi online dilingkungan Dinas Pendidikan di Sumsel tahun 2024.

Saat dikonfirmasi melalui media whatsApp Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel H. Awalauddin, S.PD M.SI membenarkan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat 800/16358/Set.3/Disdik SS/2024.

Jelasnya, isi surat edaran tersebut salah satunya melakukan sosialisasi pencegahan judi online di satuan dunia  pendidikan dengan memasang spanduk dan menyampaikan bahayanya judi online.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel H.Awaluddin, S.Pd. M.Si mengatakan bahwa pihaknya memang benar telah mengeluarkan surat edaran, terkait pencegahan bahaya judi online dan surat edaran Sosialisasi Judi online kesekolah yang dikirim via Pdf langsung ke WhatsApp kepala sekolah diseluruh Sumsel dan khususnya di Palembang.

“Kami akan langsung sidak ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan bahayanya judi online bagi pelajar dilingkungan dunia pendidikan,”katanya.

Sementara itu, menangapi surat edaran tersebut, Kepala Sekolah SMK Negeri 7, Aliyas, S.Pd., M.Pd., menegaskan komitmen sekolah dalam mengedukasi siswa serta melibatkan orang tua untuk turut mengawasi penggunaan gadget di rumah. Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel mengenai bahaya judi online, SMK Negeri 7 telah melakukan berbagai langkah sosialisasi.

“Kami telah melakukan sosialisasi secara intensif, baik di aula maupun saat upacara bendera. Setiap upacara, kami tidak lupa mengingatkan siswa tentang bahaya judi online. Ini karena kami melihat judi online dapat melemahkan semangat belajar siswa,”katanya.

Selain itu, sekolah juga telah melakukan pemeriksaan gadget secara rutin untuk memastikan siswa tidak mengakses konten berbahaya selama berada di sekolah.

“Kami melaksanakan razia gadget pada hari-hari tertentu, terutama saat upacara atau kegiatan lainnya di sekolah,” tambahnya.

Aliyas mengakui bahwa gadget kini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, bahkan mempermudah kegiatan pembelajaran. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan gadget harus tetap diawasi dengan ketat, terutama untuk menghindari dampak negatif seperti kecanduan judi online.

“Di sekolah, kami terus memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak selalu menggunakan gadget di lingkungan sekolah. Kami mendorong siswa untuk melakukan kegiatan positif seperti belajar di perpustakaan, bekerja dalam kelompok, dan aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, SMK Negeri 7 telah menerapkan aturan pengumpulan gadget saat jam pelajaran. “Setiap jam pelajaran, jika tidak ada kebutuhan penggunaan gadget, kami meminta siswa mengumpulkan HP mereka. HP akan dikembalikan setelah pelajaran selesai,” terang.

Dalam hal kegiatan ekstrakurikuler, sekolah juga telah menjadwalkan berbagai kegiatan untuk meminimalkan ketergantungan siswa pada gadget, terutama permainan online yang sering kali berujung pada judi. Ekstrakurikuler dilaksanakan setiap hari dari pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan jadwal kegiatan yang berbeda setiap harinya, mulai dari Paskibra hingga Pencak Silat, yang kini menjadi fokus utama pembina OSIS.

Ditempat yang sama, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Markoni, S.H., menambahkan bahwa sekolah secara rutin melakukan razia gadget dua minggu sekali untuk memantau penggunaan perangkat elektronik di kalangan siswa.

“Selain sosialisasi, kami juga melakukan pembinaan karakter melalui program LIBAS (Literasi Berbasis Islami) dua kali dalam sebulan. Program ini bertujuan untuk membentuk karakter siswa agar terhindar dari pengaruh negatif, termasuk judi online,” ungkapnya.

Markoni juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka di luar sekolah.

“Jika di sekolah kami yang mengawasi Namun, di rumah pengawasan sepenuhnya ada di tangan orang tua. Kami berharap orang tua dapat lebih waspada terhadap penggunaan gadget oleh anak-anak mereka untuk mencegah kecanduan judi online yang dapat merusak karakter dan masa depan mereka.”tegasnya.

Dengan langkah-langkah preventif ini, SMK Negeri 7 berharap dapat melindungi generasi muda dari bahaya judi online dan membantu mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan berkarakter kuat.

Bagikan: