Muara Enim – Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 ini dialami korban Samidi (71), warga Desa Payabakal.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya dengan kondisi tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh ditutupi sajadah serta baliho.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi, korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan bau tak sedap sudah mulai tercium.

“Sebelum ditemukan, nomor telepon korban tidak dapat dihubungi sejak Sabtu, 12 Oktober 2024,” jelas Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (29/10/2024).

Turut mendampingi Kapolres, di antaranya Kasi Humas Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasi Propam AKP Alatas, Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama, Kanit Reskrim Iptu Sutra Efendi, dan jajaran personel Polsek Gelumbang.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, keluarga korban bersama pihak PT BRU, tempat korban bekerja, sempat berupaya mencari korban dengan melacak lokasi WhatsApp korban yang aktif.

“Namun, mereka hanya menemukan handphone korban di kamar rumah, sementara korban dan kendaraan yang biasa dikendarainya tidak ditemukan,” terangnya.

Saat akhirnya ditemukan, korban sudah dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat, mulut disumbat kain, dan tubuh ditutupi sajadah serta baliho. Keluarga dan pihak desa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

“Setelah dilakukan olah TKP, investigasi, mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk lainnya, serta mendapatkan keterangan dari saksi yang mengarah ke pelaku inisial RJ,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, pada Kamis 17 Oktober 2024, Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth Graciano Lahama memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Puma Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut.

“Dari petunjuk yang didapatkan, keberadaan pelaku diketahui berada di Bekasi. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Jatanras Polres Metro Bekasi untuk menangkap pelaku,” beber Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, pihaknya menangkap 1 dari 3 orang pelaku yang berinisial RJ (30) di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (19/10/2024). Sedangkan 2 pelaku lainnya berinisial M dan AG masih DPO.

“Motif pelaku karena dendam pribadi serta ingin menguasai kendaraan milik korban,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat ketiga pelaku berkunjung ke rumah korban setelah salat subuh.

“Saat korban hendak ke dapur menyiapkan minum, pelaku ini mengikuti korban dari belakang. Tepatnya sampai di posisi ruang tengah rumah, pelaku memukul pundak korban,” jelasnya.

Setelah korban terjatuh, sambung Kapolres, pelaku kemudian mengikat korban dengan tali tambang lalu korban dipukul menggunakan palu besi sebanyak 15 kali dan ditutupi dengan sajadah.

“Pelaku lalu melarikan diri dengan membawa kabur 1 unit mobil Dumptruck milik korban,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Muara Enim mengimbau kepada dua tersangka lain yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri demi mempercepat proses hukum.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menangkap pelaku lain dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolsek Gelumbang Iptu Sealtieal Zeth menambahkan bahwa, tersangka RJ dan korban diketahui memiliki latar belakang masalah pribadi, serta saling mengenal karena pernah bekerja di perusahaan yang sama.

“Tersangka RJ ini merasa dendam karena korban pernah melaporkan perilakunya kepada keluarga. Tersangka juga ingin menguasai kendaraan korban,” tambah Kapolsek.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah palu besi, 1 buah tali tambang ukuran 20 cm, 1 buah balok kayu, 1 unit HP dan 1 unit Mobil jenis Dumptruck warna hijau Nopol BG 8277 UH.

Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (RI)

Bagikan: