
Palembang – Penyidik unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana migas praktik pengoplosan BBM ilegal di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Di ruang press conference basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (6/5/2025) pagi.
Dua tersangka yakni seorang sopir mobil tangki biru PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW dan sopir lainnya berinisial AJ turut diamankan.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel l, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, mengatakan terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan.
“ Yang rencana akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” katanya.
Lanjutnya, terungkapnya praktik ilegal ini berkat kerjasama Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.
“Modus operandi yang dilakukan dengan menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan. Yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak,” tambahnya.
Ditempat yang sama, AKBP Ahmad Budi Martono penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Disis lain, hasil penyelidikan diketahui adanya kendaraan yang melakukan pengoplosan bahan bakar jenis solar yang berasal dari depo PT Pertamina diturunkan kemudian ditukar / di campur dengan minyak sulingan jenis solar.
Setelah itu, penyidik unit 2 Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan mencurigai satu unit mobil truk tronton tangki berwarna biru putih bermuatan 16000 liter milik PT Putra Salsabila Perkasa.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil Truk tronton tangki merk nisan berwarna biru putih dengan Nopol Terpasang BG-8143-NY, ditemukan BBM Jenis Solar Sulingan yang telah di muat dalam tanki kendaraan, kemudian saat di lakukan introgasi sopir mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut ditukar dan di angkut dari sebuah gudang di daerah Lembak Kab. Muara Enim,” bebernya.
Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan masing-masing satu unit mobil Truk tronton tangki merk nisan Berwarna putih biru dengan nomor polisi (nopol) terpasang BG-8143-NY berikut BBM Solar sebanyak 16 ribu liter. Lalu, satu lembar STNK BG-8143-NY dan SIM an. Duwiyant serta dua unit ponsel android milik sopir dan kernet Kedua tersangka.
“ Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 40 Milyar,” tutupnya.