OKU Timur.IndoMerdeka.Com – Isu terkait penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2026 beredar kencang di media sosial.Kabar ini menimbulkan keresahan, terutama bagi para pegawai yang baru saja diangkat.
Isu ini muncul mengaitkan penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari dua kategori: PNS dan PPPK.
Salah satu pegawai PPPK Paruh Waktu di salah satu instansi pemerintahan Kabupaten OKU Timur, Darna,mengaku pasrah menanggapi beredarnya kabar tersebut.
“Ya, kalau itu sudah jadi peraturan pemerintah, ya mau di apakan lagi. Pasrah saja, ikuti aturan yang ada,” ujar Darna saat dihubungi melalui whatsapp terkait isu yang tengah hangat dibicarakan di media sosial.Rabu (04/03)
Menanggapi kepanikan dan isu yang beredar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, H. Sutikman, S.Pd., M.M., angkat bicara. Sutikman mengimbau agar para pegawai, khususnya PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab OKU Timur, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial.
“Jangan tanggapi media sosial,” ujar Sutikman.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait penghapusan PPPK Paruh Waktu di tingkat daerah. Pemerintah daerah, termasuk OKU Timur, umumnya masih mengacu pada regulasi pusat terkait penataan tenaga non-ASN.





