Banyuasin, Indo Merdeka – Sebanyak 37 orang yang bekerja di PT. Kasih Agro Mandiri (KAM) I berdomisili di Desa Terlangu, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin mendatangi Disnakertrans dalam rangka mediasi nasib mereka yang telah di PHK oleh perusahaan secara sepihak, media ini merupakan yang kedua kali dari iniformasi yang didapat bahwa dari media tidak ditemukan kesepakatan antara kedua pihak. Diduga PHK yang dilakukan oleh PT. KAM ke warga sekitar perusahaan ini terkait adanya demo UU Tenaga kerja tahun lalu.
“Saya awalnya kaget ketika mendapat pesan whatsapp dari mandor bahwa terhitung dari tanggal 7 Januari 2021 saya diliburkan bekerja, kemudian saya tanya apa alasannya, mandor cuma bilang perintah atasan tanya saja ke Prana,” kata salah satu buruh yang menirukan kata-kata Mandor di perusahaan tersebut. Jumat, (15/1/21)
Kemudian dirinya mendatangi Prana salah seorang petinggi di perusahaan tersebut, mempertanyakan alasan dirinya di PHK, namun jawaban yang dia dapat tidaklah masuk akal.
“Saya datangi Pak Prana, saya tanyakan ada apa? Kenapa saya diliburkan, salahnya dimana? Namun dijawabanya dari atasan buk! Saya jadi bingung atasan yang mana? Bilapun saya salah teguran lisan, SP I, SPII, dan SPIII tidak ada mereka lakukan tau-tau kami buruh sudah di liburkan secara sepihak,” keluhnya
Dirinya berharap, keadilan berpihak kepada mereka yang sudah bekerja sejak 2018 lalu di perusahaan tersebut, sebab dirinya bersama sang suami membutuhkan biaya hidup untuk membesarkan anak-anaknya.
“Kami minta keadilan agar kami sebagai warga Desa Terlangu yang perusahaan tersebut ada di wilayah Desa kami bisa mensejahterahkan warga Desa, salah satunya dengan cara merekrut warga untuk bekerja, kalau kami bekerja maka kami bisa bertahan hidup untuk membiayai anak-anak kami sekolah dan biaya lainya,” tukasnya.
Terpisah, Joko sungkowo ketua DPC Nikeuba Kabupaten Banyuasin mengatakan pihaknya Menguggat PT. KAM di Desa Terlanggu yang telah melakukan PHK Masal dan Upah itu semua normatif yang ada unsur pidananya , PT ini sudah melanggar UU tenaga kerjaan,
“Perusahaan ini sudah melangkahi UU 1945, warga ini sudah dianggap sebagai kerbau, padahal mereka ini manusia, harusnya mereka ada izin dari PHI, nah ini tidak ada sama sekali. Jadi apa yang mereka lakukan batal demi hukum karena tidak memenuhi pasal 59 UU No 13,” ucapnya.
Ditambahkannya, pihaknya melakukan pendampingan terhadap warga yang menjadi korban PHK PT. KAM tersebut agar bisa mendapat keadilan yang sebenar-benarnya.
“Upaya kita dari Nikeuba mengadakan mediasi dengan pihak PT dan Dinas, dan buruh sepakat dengan anjuran dari Dinas, namun dari dua pertemuan ini tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, antara buruh dan perusahaan, setelah ke Dinas, upaya Kita lewat PPNS, kita mendesak PPNS menindaklanjuti ke Polres, untuk anjuran dari Dinas paling lambat seminggu kita dapatkan hasilnya,” tegasnya.
Sementara itu, Elyanto Kabid Industrial dan Jamkoses Disnakertrans ketika ditemui di ruangannya belum memberikan keterangan lebih banyak, dan disarankannya untuk menemui Mediator yang telah memimpin mediasi kedua pihak.
“Mohon maaf untuk itu saya belum bisa menjawab, silahkan kalian temui Dofi mediator mereka tadi, dari Dofi lah kita tau hasilnya, apakah perusahaan membatalkan PHK, atau memberikan pesangon, bila tidak terjadi kesepakatan dari anjuran ini maka buruh bisa ke pengadilan di Palembang sana,” tutupnya. (Sup)