Prabumulih, Indo Merdeka – Tim Macan Putih Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, menangkap serta mengamankan barang bukti sabu sebanyak 217, 34 gram atau hampir seperempat kilogram rencananya barang haram tersebut bakal diedarkan di Kabupaten Oku dan wilayah Kota Prabumulih.
Narkotika jenis sabu seberat 217,34 gram itu diamankan dari tiga pelaku diduga bandar narkotika lintas Kabupaten Kota di Sumatera Selatan.
Dan para pelaku, yang ditangkap yakni antara lain Adi Chandra (30), warga Jalan Balap Sepeda Lorong Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat l Palembang, Adi Chandra diringkus polisi didepan Rumah Makan (RM) Siang Malam Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Selasa lalu(12/01) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 210 gram, 1 buah lakban hitam, 1 buah kantong kresek putih dan uang tunai Rp 300 ribu.
Selain Adi Chandra turut diamankan pelaku lain yakni Popi Stifen Andri (38) warga Desa Mandala Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Pelaku Popi
diamankan saat berada di Jalan Raya Baturaja-Prabumulih tepatnya di Dusun II Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih, Pada Kamis lalu (7/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan narkoba seberat 3,81 gram, 1 lembar tisu , 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Plat BE 6487 MJ milik pelaku.
Lalu pelaku ke tiga yakni Harmoko (33) warga Jalan Cempedak Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Harmoko diamankan dengan sabu seberat 3,38 gram dan paket kecil 0,17 gram.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadillah Ermi, mengungkapkan pelaku diringkusnya tiga pelaku bermula dari laporan masyarakat ke jajaran polres Prabumulih.
“Ya, ketiga pelaku diringkus petugas kita berkat informasi masyarakat yang menyampaikan bakal ada transaksi sabu untuk diedarkan di wilayah Prabumulih dan akan dibawa ke Baturaja, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga pelaku,” katanya.
Untuk pelaku Adi Chandra dan Harmoko akan mengedarkan sabu di wilayah Kota Prabumulih. Sementara tersangka Popi Stifen akan mengedarkan sabu ke Pengandonan Kabupaten OKU.
“Tersangka Adi Chandara diamankan ketika akan transaksi sabu disalah satu rumah makan di Cambai Prabumulih, dia sengaja naik travel dari Palembang untuk mengantarkan sabu pesanan namun berhasil kita ringkus. Tersangka Popi Stifen akan ke Baturaja membawa sabu yang dibelinya untuk diedarkan di sana namun juga berhasil diringkus tim kita dan Harmoko diringkus di ke diamannya,” kata kapolres.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku Adi Chandra akan dijerat Pasal 114 Ayat (2), 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Sementara itu Adi Chandra membantah sabu itu miliknya dan menyatakan dirinya hanya disuruh antar sabu ke Kota Prabumulih.
“Jadi teman saya itu D (inisial-red) menawari pekerjaan antar barang, saya mau tapi tidak tau apa barang itu, lalu saya diajak pakai sabu dulu dan dikasih uang Rp 500 ribu, uang saya kasih ke ibu saya dan saya pakai dalam perjalanan ngantar barang itu,” kilahnya Adi Candra. (JNV)