Lampung Utara, Indo Merdeka – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara terus lakukan verifikasi ke sekolah, seperti Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terkait akan dilaksanakannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka pada bulan Februari mendatang.

Kepala Bidang ( Kabid) pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Mas,ud. SH.MH. Mengatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap kesekolah- sekolah prihal tentang akan dilaksanakannya KBM tatap muka ini.

Selain melakukan verifikasi, Diknas juga melakukan pemetaan sekolah  zona aman dan tidak aman untuk KBM tatap muka

” Kita telah membentuk 4 tim untuk melakukan verifikasi ke sekolah- sekolah. Satu tim terdiri dari empat Kelompok Kerja (Pokja),” kata Mas, ud.SH.MH. Kamis ( 21/1/2021)

Dijelaskan Mas,ud, verifikasi  sekolah dilakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan diknas untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, prihal penyelanggaraan Pembelajaran tatap muka.

” Ya, saat ini kita telah melakukan verifikasi Sebanyak 819 Sekolah, terdiri dari Taman Kanak- Kanan (TK), Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ujarnya

Kendati demikian. menurut Mas,UD, pelaksanaan KBM tatap muka, kedepannya, akan dilakukan menggunakan Protokol Kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan, karena saat ini Kabupaten Lampung Utara berstatus Zona merah.

” Hasil dari verifikasi keseluruhan sekolah, nanti akan dirapatkan dan dikoordinasikan ke Gugus tugas Covid-19,  kemudian hasil rapat  akan disampaikan ke Bupati. keputusan untuk bisa atau tidaknya penyelengaran KBM tatap muka, akan diputuskan oleh Bupati Lampura,” terangnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka yang  dilaksanakan pada bulan Februari  dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama ( SKB)  dari empat Kementerian, meliputi  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 /KB/2020, Menteri Agama Nomor 737 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 420- 3987 tahun 2020.

Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). (R)

Bagikan: