Lampung Utara, Indo Merdeka – Secara Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian, terhitung sejak dini hari. Kamis (21/1/2021)
Kebijakan diambil sebagai upaya peningkatan pengendalian penyebaran Covid-19 di Lampung Utara, yang kini ditetapkan sebagai zona merah.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor : 360/95.41-LU/2021 tentang peningkatan pengendalian penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Januari 2021. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Budi Utomo.
“Terhitung sejak hari ini, pemkab tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin keramaian seperti pesta pernikahan, kegiatan keagamaan dan lainnya,” terang Seketaris II Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Utara, Nozi Efialis
Kendati demikian, pihaknya juga tidak melarang adanya kegiatan – kegiatan tersebut sepanjang mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penerapan prokes secara ketat akan dipantau langsung oleh satgas khusus kabupaten, kecamatan dan desa.
“Jika tidak ada penerapan prokes secara ketat, tentu akan diberikan sanksi seperti pembubaran,” katanya.
Di tempat berbeda, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Dian Mauli mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kegiatan keramaian asalkan mampu menerapkan prokes 3M. 3M itu, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
“Sepanjang 3M itu diterapkan, keramaian tetap diperbolehkan jika merujuk pada surat edaran tersebut,” jelasnya. (R)