Lampung Utara, Indo Merdeka – menyikapi isi point pertama pada surat edaran (SE) Bupati Lampung Utara Nomor : 360/55/41-LU/ 2021 Terkait tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) di Lampung Utara, yang mana pada point pertama tersebut mengatakan bahwasanya Pemkab Lampura tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian seperti Pesta Pernikahan, Kegiatan Keagamaan, Khitanan, dan Lain- lainnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara, Nozi Afialis Mengatakan, pada point pertama di Surat Edaran (SE) Bupati tersebut telah jelas mengatakan, Pemkab Lampung Utara tidak lagi memberikan rekomendasi Izin Keramaian, baik itu untuk pesta pernikahan, khitanan, keagamaan, dan Lain- lain.
Lanjutnya, Tetapi Pemkab Lampura juga tidak melarang adanya kegiatan tersebut, sepanjang masyarakat bisa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat saat menggelar Kegiatan, seperti pesta pernikahan.
” Pada dasarnya, Pemkab Lampura tidak melarang adanya gelaran acara pesta pernikahan, khitanan dan lainnya,” katanya
Jelasnya, kendati Pemkab Lampura tidak melarang, tentang adanya perayaan pesta pernikahan dan sebagainya.
Pihaknya menghimbau, kepada masyarakat yang akan melakukan acara pesta pernikahan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu, ke pihak tim satuan gugus tugas Covid-19 setempat.
” Ya perlu adanya koordinasi terlebih dahulu ke tim Gugus Tugas Covid-19, sebelum menggelar kegiatan pesta pernikahan. hal tersebut dilakukan agar tim gugus tugas Covid-19 bisa melakukan pemantauan pada acara tersebut, apakah acara tersebut menggunakan Prokes yang ketat atau tidak,” ulasnya.
Menurutnya, penerapan Prokes yang ketat, pada acara pesta pernikahan diharapkan dapat meminimalisir penyebar virus Covid-19. Sehingga, Klaster Klaster baru tidak kembali muncul.
“Tetap waspada, rajin- rajinlah mencuci, jaga jarak, jangan bersentuhan fisik, pakai masker, tetap terapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada saat mengelar acara,” imbuhnya (R)