Lampung Utara, Indo Merdeka – Untuk memutus Mata rantai penyebaran Virus Desease Covid-19 Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, tidak lagi mengeluarkan Surat Rekomendasi rekayasa Lalulintas untuk Penutupan Jalan sementara yang dipergunakan untuk kegiatan acara pesta pernikahan, khitanan, dan lainnya.
“Terhitung sejak Maret 2020 lalu, Dinas Perhubungan tidak lagi mengeluarkan Surat Rekomendasi Rekayasa Lalulintas untuk Penutupan jalan sementara,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara Basirun Ali, Selasa (26/1/2021).
Tidak dikeluarkannya surat rekomendasi rekayasa lalulintas, dikatakan Basirun Ali, hal ini dilakukan dalam upaya untuk meminimalisir penyebar virus Covid-19 di acara kegiatan, seperti pesta pernikahan, Khitanan yang dapat memicu menimbulkan keramaian dan dapat berpotensi Tepapar nya virus Covid-19.
” Bener dengan tidak lagi dikeluarkan surat rekomendasi Rekayasa Lalulintas, diharapkan penyebaran virus Covid-19 itu dapat ditekan penyebaran nya, sehingga Klaster- klaster baru tidak kembali muncul,” ulasnya.
Meskipun rekomendasi rekayasa lalulintas tidak dapat dikeluarkan, menurut Basirun Ali, pihaknya juga tidak dapat melarang tentang adanya kegiatan pesta pernikahan dan Khitanan yang akan dilakukan masyarakat.
Kendati Pemkab tidak melarang tentang adanya acara pesta pernikahan dan Khitanan, dirinya berharap, sebelum mengambil langkah tersebut, sebaiknya masyarakat melakukan koordinasi berlebihan dahulu ke pihak satuan tugas Covid-19, agar dapat dilakukan pemantauan pada saat acara digelar.
‘”Ya, kita tidak bisa melarang masyarakat untuk menggelar acara pesta pernikahan, Khitanan. Silahkan – silakan saja, tetapi undangan harus dibatasi, tidak di perbolehkan lebih dari 50 orang dan tetap menggunakan Prokes yang ketat,” tandasnya (R)