Donggala, Indo Merdeka – Sat Lantas Polres Donggala saat ini terus melakukan upaya Penegakan hukum (Gakum) bagi para pelanggar Lalu Lintas dengan sistem Hunting atau patroli, apabila petugas menemukan pelanggaran kasat mata di Jalan Raya, dengan melakukan penindakan.

Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Donggala IPTU Atmaji Sugeng Wibowo S.T.K S.I.K kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (4/02/2021) Pagi.

“Untuk saat ini, kita tidak melaksanakan razia rutin secara stasioner. Apabila ada pelanggaran Lalu Lintas (Lantas) seperti kelengkapan berkendara,  tidak memakai helm dan sebagainya, akan kita lakukan penindakan E-Tilang,” cetus Atmaji sapaan karibnya.

Pengendara jelas Kasat Lantas, langsung bisa membayar langsung ke Bank via ATM BRI sesuai pelanggaranya. kemudian pihaknya akan menginput ke aplikasi E-Tilang yang nantinya muncul kode privat, dimana pengendara membayar denda tilang.

“Di wilayah Hukum (Wilkum) Res Donggala sendiri untuk progress pelanggaran cenderung meningkat, karena  kemarin di pandemi sistemnya peneguran, tetapi saat ini dilakukan penindakan ditempat bagi pengendara yang dominan tak menggunakan helm,” tegas dia.

Harapannya, berdasarkan instruksi dan arahan Kapolri, “Polri Presisi” pihaknya dituntut melakukan sosialisasi maupun peneguran lewat media sosial (medsos), kemudian penindakan Sat Lantas Polres Palu menggunakan aplikasi program E-Tilang.

“Upaya penekanan pelanggaran tak menggunakan helm, selain penindakan kita melakukan sosialisasi lewat media kepada masyarakat, baik langsung maupun melalui Unit Dikyasa serta tentunya medsos Sat Lantas Polres Donggala via, Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube,” tandasnya. (Ibrahim)

Bagikan: