BANYUASIN,- Oknum Debt kolektor Mandala diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dirumah salah satu warga ketika menagih kredit sepeda motor di Desa Tanjung agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. pasalnya. Oknum tersebut telah memecahkan kaca meja warga dengan cara menghentakan tangan.
Dari perbuatannya tersebut dinilai telah melanggar Pasal Perbuatan tidak menyenangkan dan penarikan sepeda motor tersebut juga diduga tidak menggunakan surat perintah dari pengadilan sesuai UU Fidusia.
“Awalnya dia kerumah nagih, sembari ngobrol tangannya menghentak meja, nah pecahlah meja saya,”Ucap. Mad Pemakai sepeda motor yang ditarik oknum Debt kolektor Mandala yang beroperasi di Simpang Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III. 16/22.
Dikatakannya, dirinya mengakui bahwa sepeda motor tersebut atas nama orang lain karena dirinya terkendala oleh faktor lain sehingga dirinya harus menggunakan nama orang lain.
“Setelah kaca meja saya pecah, ada upaya mediasi di rumah Kepala Dusun, meja saya di ganti sebab ada kata-kata saya sudah tua juga jadi terima saja , namun tidak ada surat pernyataan damai didalamnya, surat perintah penarikan dari pengadilannya juga tidak ada, apakah seperti itu prosedur penarikannya bebas merusak properti rumah orang, “Ujarnya.
Terpisah, Kadus Desa Tanjung agung, Buyung mengaku sudah mendamaikan kejadian tersebut, warganya yang mengalami Perbuatan tidak menyenangkan tersebut telah diberi uang seratus ribu.
“Iya ada memang, tapi sudah dimediasi oknum tersebut memberinya uang 100, kalau surat penarikan dari pengadilan saya tidak tahu,”singkatnya.
Sementara, berita ini ditayangkan pihak Lesing Mandala belum dikonfirmasi agar ada keberimbangan, karena hari libur.