Lampung Utara, Indo Merdeka – DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar Sidang Paripurna lanjutan dalam agenda Pemilihan dan Penetapan Wakil Bupati sisa masa jabatan 2019-2024, yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu. (6/04/2022).
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, Amd bersama Wakil Ketua I Madri Daud, SE.,MH, Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, dan Wakil Ketua III Joni Saputra.
Seperti yang telah diduga sebelumnya, Ardian Saputra akhirnya benar – benar terpilih sebagai Wakil Bupati Lampung Utara dalam pemilihan wakil bupati tersebut.
Pemilihan yang diikuti oleh 43 dari 45 anggota DPRD Lampung Utara itu, Ardian Saputra memperoleh 43 suara. Sedangkan saingannya William Mamora sama sekali tak memperoleh suara satu pun.
“Berdasarkan hasil pemilihan hari ini, yang dimenangkan saudara Ardian Saputra, maka kami menetapkan saudara Ardian Saputra sebagai Wakil Bupati terpilih sisa masa jabatan 2019 – 2024,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, Romli sembari mengetuk palu tanda penetapan.
Usai sidang, Romli mengatakan, tahapan selanjutnya adalah memberikan kesempatan pada pihak yang ingin menyampaikan sanggahan atas keputusan seputar hasil Pilwabup. Jika sama sekali tidak ada sanggahan yang masuk maka pihaknya akan segera menyampaikan usulan pengangkatan Ardian sebagai wakil bupati pada Pemerintah Pusat melalui bupati dan Gubernur Lampung.
“Kalau tidak ada halangan, penyampaian usulan itu akan kami lakukan pada tanggal Jumat lusa,” imbuhnya.
Di tempat sama, Bupati Budi Utomo berharap, keberadaan Ardian akan mampu membuat roda pemerintahan semakin sempurna sehingga apa yang dicita – citakan dapat terealisasi sebelum masa jabatan berakhir.
“Semoga, penyelenggaraan pemerintahan akan semakin baik seiring dengan kehadiran beliau,” harapnya.
Hadir dalam sidang Paripurna itu, Bupati Hi.Budi Utomo, Ketua DPRD LU, Forkopimda LU, Sekdakab LU, 45 anggota DPRD LU, ketua Ormas, insan Press. (R)