Lampung Utara, Indo Merdeka – Dinas Perdagangan Lampung Utara dengan gencar menyosialisasikan rencana penggunaan aplikasi dalam pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada para pedagang dan masyarakat umum.

“Kami terus melakukan Sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat umum mengenai Penggunaan aplikasi ini. Aplikasi ini mulai berlaku pada 11 Juli 2022 mendatang,” kata Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, SH. Rabu (29/6/2022).

Hendri menjelaskan, langkah yang mereka lakukan ini semata – mata agar ‎masyarakat dan para pedagang tak lagi kelabakan saat kebijakan resmi diterapkan. Sebab, terhitung sejak 11 Juli mendatang, pembelian MGCR harus menggunakan aplikasi tersebut.

“Tapi, kalau masih saja ada masyarakat yang belum memiliki aplikasi setelah kebijakan itu diterapkan, pembeliannya masih dapat dilayani sepanjang memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk diproses oleh pedagang yang dituju,” kata dia.

Hendri menambahkan, akan ada sanksi yang diberikan pada para pedagang yang kedapatan melayani pembelian yang tak memenuhi ketentuan. Sanksinya mulai dari‎ teguran hingga pencabutan izin.

“Dinas Perdagangan sifatnya hanya melakukan pengawasan karena ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat,” terangnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM, ‎dan Perindustrian Lampung Utara, ‎Dina Prawitarini mengatakan, telah ada 53 titik yang akan menjadi tempat penjualan MCGR di wilayahnya. Namun, untuk teknis penerapannya di lapangan, ia belum begitu mengetahuinya secara rinci.

“Bagaimana penerapannya di lapangan, masih belum ada informasi rinci yang masuk ke kami,” katanya. ( R )

Bagikan: