Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel tangkap kurir penyelundupkan 8,6 kilogram shabu-shabu di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 27 Agustus 202, sekira pukul 18.00 WIB.

Kepala BNNP Sumsel Brigjend Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Chaidir Ubaidi (53) alias Dedi bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis shabu-shabu ke daerah Betung-Banyuasin.

“Dari laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan secara mendalam hingga mendapati informasi tersangka sudah memasuki wilayah Sumsel, lalu kita melakukan penggerebekan,” ucapnya. BNNP Sumsel Jakabaring Palembang. Selasa (24/9/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka Chairil Ubaidi  alias Dedi bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman Narkoba jenis Shabu-shabu ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Dari laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan secara mendalam hingga mendapati informasi tersangka sudah memasuki wilayah Sumsel, lalu kita melakukan penggerebekan,” ungkapnya..

Saat melakukan penggeledahan di dalam mobil jenis Toyota Calya nopol A 1710 YF yang dikendarai oleh tersangka, petugas menemukan 1 buah koper warna hitam yang berisikan sembilan paket besar Narkoba jenis shabu-shabu.

Dari pengakuan tersangka Chairil Ubaidi, barang haram tersebut berasal dari Medan yang hendak dikirim kepada seorang bandar berinisial AW yang tinggal di Betung, Banyuasin.

“Namun saat kita kembangkan ke rumah AW, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Atas perbuatannya, tersangka Chairil Ubaidi dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika, ancaman penjaranya bisa seumur hidup,” tegasnya.

Selanjut Ia menerangkan bahwa selain berhasil menangkap pelaku petugas BNNP Sumsel juga  amankan barang bukti Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 8,6 kilogram, satu unit mobil dan dua unit ponsel. “Kita juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku AW yang saat ini masih diburu oleh petugas di lapangan,” ungkapnya.

Ditambahkan Brigjen Tri, tersangka Chairil Ubaidi alias Dedi dalam perjalanannya sebagai kurir Narkoba, dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta oleh bandar AW.

“Tersangka baru mendapat uang muka sebesar Rp 30 juta, pelunasannya sebesar Rp 70 juta ak2an dibayarkan setelah Narkoba tersebut sampai ke bandarnya. Tapi yang bersangkutan terlebih dahulu kita tangkap,” tukasnya.

Bagikan: