Palembang, Indo Merdeka -Badan Kepegawaian Nasional (BKN) PRovinsi Sumsel menggelar Pembinaan Pelaksanaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang di gelar di  Aula Dinas PU Bina Marga dan tata ruang provinsi sumsel, Kamis (22/10/2020).

Kepala Seksi Fasilitas Bekerja, Eko Nugroho mengatakan, acara ini terkait penilaian kinerja atau sasaran kinerja pegawai yang mana PNS harus membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) rencananya selama satu tahun dan itu wajib bagi ASN. “Untuk penekanan peserta itu lebih terkait dengan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawainya (SKP) supaya tidak lari dari aturan-aturanya,”ujarnya.

Dia mnejelaskan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu pelaksanaan yang sesuai jabatannya “Contohnya pelaksanaan jabatan yang tidak mungkin dan sudah merumuskan. Atau membuat apa itu tugasnya dari Kepala Dinas atau Kepala Kantor lebih lengkapnya seperti yang ada di Perda nomor 1 tahun 2011,” bebernya. “Kalau pelanggaran terjadi sering paling tidak sesuai dengan tupoksinya. Kalau dulu kurang disiplin peraturan dan lain sebagainya,” tambahnya

Dia mengungkapkan, kurang disiplin itu diatur dalam PP undang undang asn itu mau di terapkan jadi formasi birokrasi. “Itu sanksi tergantung atasan masing masing karena bisa di lihat lagi di pp 53 tentang terkait disiplin PNS,”pungkasnya.(Ocha)

Bagikan: