Lampung Utara, Indo Merdeka– Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara lakukan pemusnahan  Barang Bukti (BB) tindak pidana umum, seperti Narkoba, miras, senpi,  dan senjata tajam ( Sajam).
Hal ini di lakukan bertepatan dengan  HUT ke XX Ikatan  Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2020. Acara pemusnahan Barang Bukti (BB) itu sendiri dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Kamis (16/7/2020)
Hadir pada acara pemusnahan Barang Bukti (BB), Plt Bupati Lampung Utara, Kapolres LU AKBP Bambang Yudho Martono, Dandim 0142, Kepala Pengadilan Negeri LU,  Kadis Kesehatan Dan OPD setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiati memaparkan, Barang  Bukti (BB) yang akan dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada pun BB yang akan di musnahkan, meliputi Narkoba jenis  sabu dengan 75,137 gram, ganja 2,76 kilo, obat penenang berupa esilgan dan Extasy 2 butir.
“Selainya Narkoba ada beberapa senjata tajam, seperti laduk, golok, keris dan senjata api 2 buah  jenis Revolver beserta pelurunya 19 butir.” Ujarnya
Sementara itu menurut Bupati Lampung Utara Plt  Budi Utomo SE.M.M. mengatakan, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri akan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tidak pidana yang sudah mendapatkan penetapan dari putusan Mahkamah Agung. ” Pemusnahan Barang Bukti merupakan salah satu bentuk transparansi keadilan, dan diharapkan pemusnahan barang bukti tersebut, nantinya dapat menekan dan mengurangi tingkat kriminalitas dan pemakaian Narkoba”. Ujarnya. (0ffi)
Bagikan: