Muara Enim Indo Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tampaknya tak akan menggantung berkenaan rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT ) yang melibatkan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani pada suap proyek jalan senilai kurang lebih Rp129 miliar tersebut.
Hal ini terlihat dari sepak terjang lembaga anti rasuah tersebut yang memeriksa sejumlah saksi, seperti misalnya beberapa anggota DPRD Muara Enim yang namanya acap kali muncul di persidangan.
Dan, hari ini KPK memanggil tiga orang staf di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Mereka yakni, Yuda Mandala, (Staf peningkatan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), Zulkifli (Staf pembangunan jalan), dan Faisal Ramon (Kasi peningkatan jalan dan jembatan),” ujar Jubir KPK, Ali Fikri seperti diterima media Klikanggaran.com, pada Kamis (06/08/20).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi bertempat di Mapolda Sumsel atas tersangka RS (Mantan PLT.Kadin PUPR Muara Enim.
Untuk diketahui, sejauh ini KPK baru menyeret beberapa orang tersangka yang terkait OTT KPK di Muara Enim, Sumsel. Beberapa di antaranya sudah diputus oleh pengadilan.
Sementara, beberapa nama yang sering muncul dan disebut pada proses pengadilan turut menerima aliran suap pada proyek senilai Rp129 miliar tersebut masih belum diproses..(JNv)