Muara Enim Indo Merdeka – Diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Muara Enim dengan TKP dijembatan layang PT TEL PP Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, pelaku bernama Panutra Astaman(29),warga dusun V Desa  Banu Ayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim ini diringkus aparat Sat Res Narkoba Polres Muara Enim pada Minggu(09/08) lalu.

Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba .

Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan  tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba bahwa benar sering dijadikan tempat transaksi narkoba . Selanjutnya personil Sat Resnarkoba  melihat seseorang yang mencurigakan seperti sedang menunggu sesuatu, yang kemudian personil sat reserse Narkoba menghampiri pelaku dan langsung Pelaku tersebut diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang di sekitar pelaku yang saat sedang penggeledahan pelaku membuangnya, dan diterogasi pelaku mengakuinya bahwa barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke satresnakroba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK menyebutkan, Pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Satuan  Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk di proses lebih lanjut,”tegasnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari perkara tersebut berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,27 gram., 1 (satu) lakban warna hitam dan 1 (satu) kotak rokok sampoerna warna putih, “ungkap Kasat Narkoba pada Awak media(11/08). (JNV)

Bagikan: