Lampung Utara, Indo Merdeka -Satres Narkoba Polres Lampung Utara Kembali ringkus tiga orang terduga penyalah guna narkoba di dua lokasi berbeda, Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Kamis (1/10/2020)
Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio S.I.K mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku berinisial BHS (23) Warga desa Sawojajar dan YF (20) Warga Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara di Area SPBU Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Dari penangkapan keduanya, usai dilakukan interogasi, di dapat keterangan ada keterlibatan seorang warga luar Lampung Utara yakni HS (31) warga Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran
Tanpa membuang waktu, pihaknya lansung bergerak menuju desa Kota Agung untuk melakukan menangkap terduga MH (31) yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah makan, kata Aris
Dijelaskan Aris, dari penangkapan tiga orang tersebut, pihaknya berhasil menyita Barang bukti berupa 1 (satu) buah paket Sabu ± bruto 8,64 gr, 16 (enam belas) buah paket tembakau GORILA ± Bruto 5,47 gr, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) lembar kertas tisu warna putih, 1 (satu) buah centong dari sedotan plastik warna merah putih, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, 1 (satu) buah lakban plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah kertas papir, 1 (satu) unit Hand phone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah dompet. ke tiga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lampung Utara.
“tiga pelaku dapat di jerat Pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Padal 132 (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang penyalah gunaan Narkotika,” pungkas Aris. (Offi)