Lampung Utara, Indo Merdeka- Warga Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan TR (36) pelaku mencabulan terhadap RD (14) anak tirinya di ciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
TR (36) melakukan aksi menyetubuhi RD (14) anak tirinya sejak tahun 2016 dan dilakukan secara berulang – ulang sampai tahun 2020
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H.,S.I.K, mengatakan Kronologis kejadian, berawal saat ibu kandung curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka pada pukul 05.00 WiB, saat ibu korban sampai dikamar tersebut, dengan tiba- tiba adik korban menangis dan langsung menceritakan bahwa kakaknya habis disetubuhi ayah tirinya. Mendengar cerita tersebut, si ibu langsung schok dan pergi dari rumah.
Dan baru pada tanggal 28 September 2020, ibu korban RD (14) tanpa sepengetahuan sang suami TR (36) memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke polres Lampung Utara, ujar Gigih Sabtu (3/10/2020)
Berdasarkan laporan ibu korban pada 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.
Selanjutnya pihaknya melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi pada Jumat, 2 Oktober 2020 kemarin. Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pihaknya berserta Unit PPA yang dipimpin Ipda Demi menangkap pelaku di kediamnyanya pukul 19.00.WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, didapat keterangan jika aksi persetubuhan ayah tiri terhadap korban dilakukan sejak 2016 di rumahnya, tanpa bisa mengingat telah berapa banyak aksi itu dilakukan.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, skasi- saksi dan korban, pelaku TR (36) dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, ” pungkasnya (offi)