Palembang, Indo Merdeka – setelah Menunggu berapa jam berorasi di depan Kantor Gubernur Mahasiswa dan Serikat Buruh bersama Wahana lingkungan hidup (Walhi), HMI, PPMI dan Organisasi mahasiswa lainnya, melakukan aksi demonya tolak Omnibuslaw di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2020).

Dalam waktu 3 jam mereka melakukan Orasi dan akhirnya mereka di terima Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya dan mendengar tanggapan Wagub mereka tidak puas dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Gubernur sehingga terjadi bentrokan dorong mendorong antara pendemo dan pihak Pol PP serta kepolisian akhirny ricuh dan bisa di redam kembali.

Bentrokan antara Mahasiswa, Serikat buruh, Wahli, HMI, PPMI dan organisasi lainnya, yang bisa di redam oleh pihak kepolisian sekitar 1 jam dan akhirnya Herman Deru Gubernur Sumsel yang datang bertugas di Pagar Alam akhirnya menerima para demo.

Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan mengatakan, kita akan apresiasikan kalian untuk memastikan pihaknya akan mengawal UU dan Peraturan Pemerintah sesuai dengan keinginan Para pendemo yang saat ini memperjuangkan nasib rakyat yang telah sengsara oleh UU Omnibuslaw dan sesuai permintaan Rakyat Indonesia pada khususnya.

 

” Dan kita akan mengawal agar Omnibuslaw itu tidak berlaku begitu saja. Kita juga akan membawa mahasiswa dan pedemo lainnya mengapresiasikan apa yang kalian sampaikan. Dan saya membawa kalian untuk ikut ke Jakarta serta akan dibiayai untuk mengapresiasikan secara langsung keinginan kalian para pendemo yang membela rakyat,” bebernya.

Surat Gubernur Sumsel terkait dukungan atas tuntutan mahasiswa terhadap UU Omnibuslaw

Akhirnya Herman Deru membuat Surat Perihal tentang Penyampaian Aspirasi mahasiswa. Sehubungan telah disetujui UU tentang Cipta kerja oleh Dewan perwakilan Rakyat RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Yang menimbulkan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa di Sumsel.

Maka dengan ini Pemerintah Sumsel menerima, mendukung dan merekomendasi aspirasi yang di sampaikan mahasiswa terkait dengan disahkannya UU Cipta Kerja Omnibuslaw, ” pungkasnya.(Ocha)

Bagikan: