Muara Enim Indo Merdeka – Satuan Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim mengamankan satu pelaku bernama Riduan imansyah(19), warga Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim karena terbukti kedapatan diduga menjual narkoba jenis ganja pada (11/10).

Pelaku ditangkap saat tengah asik nongkrong yang diduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku bernama Riduan Imansyah (19) ,dan dari tangan pelaku

 petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkoba jenis ganja yang sebelumnya tersebut

Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah,SH,MS.i , telah mendapatkan informasi dari masyarakat  yang kemudian melakukan tindakan tegas yaitu dengan penangkapan .

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputrab,SIK,SH,MM, melalui Kapolsek Lubai AKP Apriasyah,SH,MS.i, membenarkan penangkapan pelaku diwilayah hukum Polsek Lubai Polres Muara Enim dengan kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja atas nama pelaku bernama Riduan Imansyah(19),

Lanjutnya, pelaku ditangkap saat tengah transasksi narkoba dan tengah nongkrong bersama warga lainnya yang kemudian kita gerebek diilokasi tempat nongkrong pelaku tersebut.

“Ya,kita perintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Bripka.Dali Warsah beserta anggota Reskrim melakukan penyelidiikan sebelumnya dan alhasil bahwa benar pelaku kerap transaksi narkoba .

“Saat kita gerebek ada beberapa orang kabur karena melihat petugas kita

turun dari mobil , namun ayas kesigapan petugas kita pelaku atas nama Riduan ini  berhasil kita tangkap dan kita geledah terdapat barang narkotika jenis ganja yang terbungkus koran dan kemidian kita gelandang ke Polsek ,” tegas AKP Apriansyah,SH,MS.i.Senin (12/10).

Dikatakan, dari hasil interogasi awal bahwa Riduan Imansyah mengakui perbuatannya dan sudah menjual barang haram tersebut selama 2 bulan, yang

selanjutnya pelaku Riduan Imansyah (19) dan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan 4.38 Gram kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup AKP Apriansyah,SH,MS.i.(JNV)

Bagikan: