Jakarta, Indo Merdeka – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan, besok, Rabu (14/9/2020) DPR akan menyerahkan UU Omnibus Law Pada Presiden.
Dikatakan, sebagaimana di ketahui bahwa RUU ini merupakan usul Pemerintah yang diajukan kepada DPR dengan Surpres No: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan DPR Nomor: PW/04777/DPR RI/IV/2020 tanggal 3 April 2020, dengan menugaskan Baleg untuk melakukan Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja bersama Pemerintah.
“Proses pembahasan telah dilalui sampai akhirnya ke Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada tanggal 5 Oktober 2020”, kata Aziz Syamsudin wakil Ketua DPR di Jakarta, selasa (13/10/2020)
Selanjutnya, untuk diketahui bahwa menurut Pasal 20 ayat 5 UUD 45, Presiden diberi waktu 30 (tiga puluh) hari untuk menandatangani pengesahan RUU yang telah disetujui DPR.
Sementara ketentuan lain dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. Bahwa RUU yang disetujui DPR dikirim kan ke Presiden paling lama dalam waktu 7 hari kerja, oleh karena itu DPR masih memiliki waktu sampai dengan esok untuk mengirimkan RUU tersebut untuk di sahkan Pemerintah, jelasnya
“Saat ini RUU telah siap untuk dikirim dan untuk selanjutnya mendapatkan tanda tangan presiden’, imbuhnya lagi.
Adapun sistematika RUU Cipta Kerja sebagaimana yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020, terdiri dari 15 Bab dan 186 pasal dengan jumlah 812 halaman kertas legal format undang undang.
Aziz menyatakan semua pasal telah disetujui dalam rapat Panja DPR. Tidak ada pasal selundupan karena sanksinya pidana, katanya. (oce)