Muara Enim Indo Merdeka – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim dari delapan serikat buruh yang ada di delapan perusahaan  di kabupaten Muara Enim, pada Selasa (13/10/2020) mendatangi gedung DPRD Muara Enim.

Nah, kedatangan para buruh ini rupanya terkait disahkannya UU Omnibus Law atau Cipta Kerja oleh DPR RI Pusat.

Ketua FSBBM Rahmansyah SH MH, menyampaikan permintaan dukungannya kepada DPRD kabupaten Muara Enim atas penolakan buruh terkait UU Cipta Kerja itu.

“Ya, dewan merupakan wakil rakyat, maka itu kami dari buruh sebagai rakyat yang telah mempercayakan suara kami kepada para anggota dewan sekalian untuk memberikan dukungan penolakan terkait UU Omnibus Law ini,”ungkapnya.

 

Lanjut Rahmansyah hak-hak buruh yang tergredasi pada UU Cipta Kerja ini, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, pesangon hilang dan penghargaan masa kerja tidak ada.

” UU ini sangatlah merugikan hak-hak para pekerja, karena itu kami melakukan aksi unjuk rasa ini dengan harapan kami DPRD Muara Enim mendukung kami dan menolak pemberlakuakuan UU Omnibuslaw ini dengan membuat pernyataan tertulis yang ditujukan kepada DPR RI,” tegas Rahmansyah.

Terpantau dilokasai halaman gedung DPRD Muara Enim tersebut, jumlah massa yang turun dalam aksi tersebut sekitar 200 orang dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP. Tidak lama berorasi di depan DPRD Muara Enim sejumlah perwakilan buruh ini diterima ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki beserta anggota DPRD Kabupaten Muara Enim lainnya.

Sementara itu Plt Ketua DPRD Muara  Enim Liono Basuki BSc mengatakan, Kami akan terima dan akan kami teruskan dan kami lanjutkan ke DPR RI, untuk di sampaikan ke DPR RI atas penolakan Undang-Undang Ominibus Law ini.

Intinya kami mendukung terhadap penolakan ini dan mengapresiasi kepada Buruh Muara Enim atas penolakan Undang-Undang Ominibus Law ini,

“Ya,besok saya perintahkan kepada komisi lV yang membidangi untuk ke Jakarta dan di dampingi perwakilan Buruh Muara Enim menyampaikan sikap pernyataan penolakan Undang-Undang OminiBusLaw atau Undang-Undang Cipta lapangan kerja ini,” tegasnya .(JNV)

Bagikan: