#Butuh waktu 2 Jam Palaku Berhasil dibekuk Polisi
Muara Enim Indo Merdeka – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim tidak lagi mentolir pelaku kasus pembunuhan oleh TSK bernama Diki Destian Bin Sudirman (30) yang tercatat sebagai warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim ini. Ia diduga kuat menjadi pelaku kasus pembunuhan korban HS (35), warga dusun III Desa Lembak yang ditemukan warga disebuah kebun tewas pada Minggu (18/10) sekitar pukul 07 : 15 Wib, dengan TKP Jalan Pialing Desa Lembak Kecamatan Lembak Kab Muara Enim Sumarera Selatan.
Mendapatakan laporan peristiwa tersebut ,Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari,SH,MS.i, langsung bergerak bersama Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi ,SH, berserta anggota langsung menindaklanjuti laporan dan melalukan olah TKP serta memeriksa para saksi-saksi pada peristiwa tersebut.
Dan tdak memakan waktu lama hanya butuh waktu 2 jam pelaku langsung diringkus Unit Reskrim Polsek Lembak saat berada dikediaman nya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari ,SH,MS.i., dan pelaku saat ini telah kita amankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra,SIK,SH,MM, melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari ,SH,MSi, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan dengan TSK bernama Diki Destian (30), warga Desa Lembak Kabupaten Muara Enim dan kita tangkap pelaku mengakuinya dan ditangkap
dengan tanpa perlawanan serta berikut barang bukti kia amankan dari tangan pelaku,” ungkap Iptu Desi Azhari.
Dikatakan , dari hasil penyelidikan
serta pemgembangan bahwa motiv pelaku melakukan pembunuhan korban karena merasa.sakit hati terhadap korban karena kerap menantang berkelahi serta pernah acungkan sebuah parang mengajak berkelahi.
Kepada media ini pelaku Diki Destian (30) , mengaku dendam kepada korban karena kerap menantang berkelahi, dan saat bertemu lagi dikebun kami cekcok mulut lagi . ” Ya, saya tembak lehernya 1 kali pak karena korban acungkan parang yang kemudian saya tinggalkan di TKP ,” aku Pelaku Diki Destian (30) saat diruang penyidik Polsek Lembak itu (18/10).
Ditambahkan Kapolsek Iptu Desi Azhari,SH,MSi, bahwa korban tewas
sempat dilarikan ke RSUD Prabumulih guna pemeriksaan dan perawatan jenazah dan atas perbuatan Tindak Kriminal pembunuhan oleh TSK ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 Tahun Penjara pasal 338 junto 340 KUHP ,” tegas Iptu Desi Azhari ,SH, didampingi kanit Reskrim Aipda Surmiyadi,SH .(18/10).
Sementara dalam perkara tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu
1 (satu) Pucuk Senapan Angin. Merk. Sharp INNOVA ,1 (satu) lembar baju yang digunakan oleh korban serta tindakan yang telah diambil Cek TKP dan olah TKP,. Membawa korban Ke RSUD untuk di lakukan V.E.R , Amankan Tsk dan Barang Bukti (BB), Melengkapi mindik, Pemeriksaan Saksi-saksi dan pelaku, Sita Barang Bukti,dan Sidik Perkara,” pungkas Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra,SIk,SH,MM, melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari,SH,MSi, pada media ini(JNV)