Muara Enim Indo Merdeka – Terkait peristiwa tambang ilegal yang longsor hingga menewaskan 11 orang didesa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kab.Muara Enim tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim bergerak cepat langsung meringkus sebanyak tiga pekerja tambang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan lengkap dikawasan tambang rakyat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan memyusulnya insiden tersebut, bahwa ketiga orang yang diringkus itu saat bersama 11 orang yang menjadi korban tewas saat melakukan kegiatan tambang tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), dikawasan Desa Tanjung Lalang yangvtengah menggali tambang batu bara.
Adapun kronoligi kejadian tersebut,yakni ke 13 orang tengah berada digalian tambang yang tengah aktipitas menambang dan mengangkut lumpur yang dengan tiba-tiba pada pukul 13:00 Wib, tanah atas kanan tambang longsor dan menimpa 11 pekerja tambang hingga tewas tertimbun ..Namun bagi kedua orang dilokasi tambang selamat dari maut itu dan meminta tolong atas peristiwa longsornya tanah dipenambangan batu bara itu .yang tidak lana kemudian oara jenazah dievakuasi ke Puskesmas Tanjung Agung pada (21/10).
Saat jumpa pers pada Kamis (22/10),
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syahputra,SIK, didampingi Kasatreskrim, AKP Dwi Satya Arian ,SIk, mengatakan, setelah dilakukan olah TKP dan pulbaket oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim di back up Ditkrimsus Polda Sumsel diketahui ada 3 ( tiga ) orang penambang yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut, yakni DS (56) warga Desa Pengalengan Kab. Bandung Selatan, MM (26) warga Desa Batu Menyan Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran Lampung Selatan, BB (38) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur).
“Kita amankan 3 orang atas peristiwa longsor dilokasi penambangan illegal yang telah kita periksa dan berdasarkan alat bukti patut diduga ketiga nya sebagai pelaku penambang ilegal karena tanpa izin lengkap yang resmi,” ungkap Kapolres.
Dikatakan , ketiga pelaku melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan Batubara jo pasal 55 KUHP.
“Dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar),”
Tegas Kapolres AKBP Donni Eka Syaputra ,Sik, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Satya Arian ,SIk, saat jumpa pers terkait insiden penambangan ilegal diwilayah hukum Polres Muara Enim tersebut.(JNV)