Lampung Utara, Indo merdeka – RA (30) warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan merupakan salah tenaga Honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan pihak berwajib.

RA terpaksa di amankan team Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, Akibat keterlibatan dirinya atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket, dengan berat 3,52 gram. kamis (5/11/2020)

Kasat Satres Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pihaknya telah melakukan menangkap terhadap seorang pria dengan inisial RA dengan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu -sabu. RA diringkus saat berada di Jalan Merpati Gang Mutiara Kelurahan Tanjung aman.

“Ya. RA diringkus atas informasi dari masyarakat setempat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA berserta Barang Bukti Narkoba jenis Sabu- sabu sebanyak 20 paket,” ucap Aris

Dijelaskanya Aris, saat ini tersangka berserta Barang Bukti nya telah di amankan ke Satres Narkoba, Polres Lampung Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“RA akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI No 35/2009 tentang penyalah gunaan Narkotika” pungkasnya. (RI)

Bagikan: