Jakarta, Indo Merdeka – Profesi Notaris telah banyak memberhentikan anggotanya setelah melewati pemeriksaan di Dewan Etik, yang keputusannya diserahkan pada Menteri Hukum dan Ham yang melantik Notaris.

“Jumlahnya ada beberapa setiap tahunnya”, ujar wakil Ketua Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia Isyana W Sadjarwo saat mengikuti Konferensi Etika Berbangsa yang digelar oleh MPR di Jakarta rabu (11/11/2020).

Konsekuensi atas diberhentikan sebagai notaris, katanya, yang bersangkutan tidak bisa menjalankan profesi sebagai notaris lagi karena izinya dicabut.

“Untuk kasusnya, ungkapnya, mulai dari merubah akte tidak dihadiri para pihak, tidak membayarkan pajak yang dititipkan jika Notaris dan PPAT, prilaku tercela ada juga, pelanggaran wilayah jabatan, perikatan jual beli yang belum lunas sudah dibalik namakan antara lain,” paparnya.

Sementara Nicholas dari PERADI menolak pembentukan Mahkamah Etik Integrasi karena beda habitat antara etik dan hukum yang tergantung pada bukti. Yang lebih jauh akan menjadikan etik sebagaimana hukum yang tidak mampu selesaikan semua persoalan, tegasnya.

“Untuk itu, kedepan semua lembaga profesi dan ormas harus punya kode etik buat anggotanya, tidak cukup hanya punya legalitas akte notaris saja,”katanya.

Disesi forum juga terjadi perdebatan dipicu Tatib DPR yang mengatur anggota DPR yang diperiksa oleh aparat hukum harus seizin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara Kompolnas berada dibawah Menkopolhukam yang dalam penegakan etik sekarang bersifat pasif.

Yang tidak kalah kritis Aminudin dari wakil Menpan RB mengungkapkan 109 PNS/ASN yang kebanyakan pimpinan tinggi eselon II ke atas telah di laporkan kepada Menteri.Yang kemudian dipertanyakan pembicara lain dari akademisi, berapa yang sudah dipecat, dengan tanpa ada jawaban pasti. (oce)

Bagikan: