Muara Enim Indo Merdeka – Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dalam Pasal 365 Ayat (1),ayat (2)ke-2 KUHPidana dengan Dasar No : LP/B/12/VII/2020/Polda Sumsel/Res M Enim/Sek Lembak/28/07/2020.
Sementara pelaku Curas yang diringkus tersebut diketahui bernama Lendra (25), tercatat sebagai warga dusun 1 Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
Adapun dalam kronologi kejadian tersebut, yakni pada Selasa lalu 28 Juli 2020 pukul 14:00 Wib, dengan TKP di
Jalan umum antara Desa Sialingan dengan Desa Tanjung Bunut atau tepatnya di Desa Tanjung Bunut Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim. Korban saat itu diketahui bernama Dinda(17),seorang pelajar warga Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.
Dalam proses penyidikan oleh Polsek Lembak dalam perkara tersebut, juga dilakukan kepada Engki Purba (31),yang juga sebagai warga dusun 1 Desa Jambu Kecamatan Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SIk, melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, SH, MSi, membenarkan telah mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diwilayah hukum Polsek Lembak beberapa waktu lalu.
“Ya, pelaku kita tangkap saat mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi, SH, dan anggota untuk melakukan penangkapan yang tengah berada dikediaman mertua pelaku didusun Lontar Desa Midar Kecamatan Gelumbang. Lanjut Kapolsek, bahwa dalam penangkapan terhadap pelaku Curas yang masuk DPO serta Target Operasi(TO) Polsek Lembak ini berhasil kita sita barang bukti dari Tersangka ini yaitu 1 unit seoeda motor merk Hobda Beatwarna putih BG 3271 DAF milik korban dan sepeda motor pelaku jenis Jupiter yang hangus dibakar masa saat itu milik Engki Purba.
“Kini pelaku telah kita amankan berikut barang bukti nya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dimata hukum, “tegas Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, didampingi Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi, pada media ini Senin(16/11).(JNV)