Palembang, Indo Merdeka – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II semakin membuka diri terkait informasi yang dibutuhkan masyarakat. Sesuai dengan amanah Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, pada Selasa (17/11) dilakukan Memorandum of Understanding (Mou) antara PT Pelindo II Cabang Palembang, KIP Sumsel dan PWI Sumsel di Hotel Alts Palembang.
General Manager PT Pelindo II Cabang Palembang, Silo Santoso mengatakan penandatangan kesepahaman tentang keterbukaan informasi publik ini sebagai bentuk tanggung jawab ke publik (masyarakat).
“Keinginan Pelindo II untuk semakin terbuka sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap dengan MoU ini, kedepan keterbukaan informasi publik ini salah satunya bisa ikut mensejahterakan masyarakat,” ujar Silo.
Untuk standar layanan informasi, Pelindo sudah menyediakan website yang dikelola oleh kantor pusat. Artinya, informasi terkait PT Pelindo bisa diakses siapa saja dan dimana saja.
Ia mengatakan selama ini kerjasama sudah berjalan, ke depan akan meningkatkan kerjasama seperti mendukung peningkatan kualitas wartawan.
Silo juga menyampaikan walaupun di tengah Covid-19, operasional di PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Palembang tetap berjalan.
“Walaupun di tengah Covid-19, kami masih tetap beroperasional, 24 jam, 7 kali seminggu, tentu saja dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Alhamdulillah di Pelindo II tidak ada yang terappar Covid-19”, tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Selatan (Sumsel), A Roki Kunci SH mengapresiasi langkah Pelindo ini.
“Kami apresiasi kepada Pelindo, sebulan yang lalu berkunjung ke Pelindo. Sekarang sudah bagus pelayanan informasi publik”, kata Kori.
Kori menyampaikan terkait informasi publik tujuan sasaran keterbukaan informasi publik ada beberapa hal, salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan terlaksanakanya keterbukaan informasi publik, ini menambah kepercayaan masyarakat. Semakin baik keterbukaan informasi publlik, otomatis semakin besar kepercayaan masyarakat'” ujarnya.
Ia mengaku, kedepan pihaknya (komisi informasi) mempunyai tugas berat terutama bagi pemohon informasi.
“Data yang masuk terkait sengketa informasi publik, ada 99,9 persen masyarakat belum paham. Masyarakat hanya membaca UU No 14 yang dibaca hanya pasal 2, jadi kasus-kasus sengketa yang masuk bermacam-macam bentuk. Sejak dilantik ada 50 sengketa yang kami sidang. Dari 50 kasus, 1 yang dimenangkan pemohon,” tutur Ketua KIP Sumsel ini.
Senada dengan KIP Sumsel, Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar mengapresiasi langkah Pelindo II Cabang Palembang ini. Menurutnya Pelindo merupakan salah satu BUMN yang sangat luar biasa. Walaupun di tengah Covid-19, justru Pelindo mendapat tugas berat dari pemerintah untuk melakukan aktivitas demi menjaga ekonomi tetap stabil di Sumsel.
“Alhamdulillah Pelindo dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di Sumsel,” kata Firko.
Ketua PWI Sumsel ini juga mengatakan melalui kerjasama ini bisa lebih mengakrabkan antara PWI dan Pelindo serta KIP Sumsel, dan ke depan bisa meningkatkan sinergitas antara PWI Sumsel dan PT Pelindo II Cabang Palembang.
“Bukan hanya berkaitan dengan keterbukaan informasi, tapi juga Pelindo juga bisa memberikan kontribusi berkaitan dengan peningkatan kualitas wartawan, seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Coaching Clinic maupun Safari Jurnalistik,” tambahnya.
Ia menambahkan, dengan MoU ini, PWI berharap join kerjasama dengan Pelindo agar dapat lebih ditingkatkan. Ia juga berharap, ekonomi khususnya di Sumsel kedepan semakin baik.
“Saya menyampaikan dengan hormat mari bersama-sama bersinergi terkait dengan informasi data, sehingga jurnalis dapat melakukan tugas-tugas kewartawanan dengan baik, untuk membangun Sumsel lebih maju,” pungkasnya. (Don)