Jakarta, Indo Merdeka – Rapat Konsultasi DPD dengan BPK yang berlangsung di Jakarta rabu (18/11/2020), dengan agenda membahas Laporan Keuangan Daerah selama Pandemi Covid-19 bersama

Komite IV DPD RI dan Badan Akuntabilitas Publik DPD khususnya membahas langkah pemeriksaan BPK atas program Pemerintah untuk stimulus Perekonomian Nasional dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 pada Semester I Tahun 2020.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta mengatakan, upaya keras dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020 melalui berbagai kebijakan baik fiskal maupun moneter untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha.

Salah satu program andalan pemerintah adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditujukan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19.

“Dalam konteks pengawasan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, Komite IV DPD perlu memperoleh informasi dari BPK mengenai pemeriksaan atas program Pemerintah untuk stimulus Perekonomian Nasional dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 pada Semester I,” ujar Novita.

Senada wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A. Kathmandu menambahkan dan justru mempertanyakan, kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama masa pandemi COVID-19.

“Selain itu, kita juga menantikan hasil auditnya terhadap program-program penanganan COVID-19 di daerah,” ujarnya

Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno bertanya beberapa permasalahan terkait hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara/daerah antara lain permasalahan pada besaran kerugian daerah, besaran jenis temuan dari kerugian daerah dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan berupa pengembalian kerugian daerah.

“Permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak secara keuangan meliputi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 2.147 permasalahan, potensi kerugian sebanyak 359 permasalahan dan kekurangan penerimaan sebanyak 715 permasalahan,” ungkap Ketua BAP Bambang Sutrisno.

Anggota BPK Bahrullah Akbar menyampaikan masih banyak masalah Sistem Pengendalian Intern yang masih ditemukan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, LKPD tahun 2019 antara lain pengelolaan pajak, retribusi daerah, pemasukan/pengeluaran daerah yang belum tertib dan pengelolaan aset yang belum memadai.

Adapun, hal tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI antara lain melalui optimalisasi Sistem Pemantauan Tindak Lanjut,SiPTL, lewat komunikasi kepada entitas, koordinasi dan pemantauan, katanya normatif. (oce)

Bagikan: