Siak, Indo Merdeka – Untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, terutama terkait Politik Uang Badan Pengawas Pemilu menggandeng berbagai unsur di negeri istana untuk ikut aktif dalam melakukan pencegahan.

Koordinator Bidang Administrasi dan Organisasi Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, kegiatan deklarasi ini awalnya di inisiasi oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Polda Riau. Dan akhirnya kegiatan deklarasi ini dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada.

“Untuk hari ini, kegiatan deklarasi ini juga serentak dilaksanakan oleh semua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Siak yang berkoordinasi dengan Kapolsek dan Upika,” kata Zulfadli, Jumat (27/11/2020).

Untuk Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Siak didukung oleh 944 pengawas tps, 131 pengawas kelurahan/desa dan 48 pengawas Kecamatan.

“Kegiatan Pilkada ini harus dilaksanakan penuh integritas, baik dari penyelenggara, maupun kontestan. Kita tidak ingin penyelenggaraan Pilkada nantinya rusak dengan adanya Politik Uang,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016, bagi pelaku praktek politik uang baik pemberi maupun penerima, akan diberi saksi berupa ancaman Minimal kurungan 36 bulan dan denda 200 juta serta Ancaman maksimal kurungan 72 bulan dan denda 1 M.

Sementara Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman mengajak seluruh penyelenggara, paslon dan seluruh masyarakat, untuk terus menjaga agar politik uang tidak terjadi pada Pilkada Siak pada desember mendatang.

“Saya mengajak seluruh penyelenggara Pilkada, paslon, dan seluruh lapisan masyarakat, agar sama-sama menjaga dan menolak politik uang. Karena dampak dari politik uang ini sangat buruk bagi penyelenggaraan Pemerintahan untuk kedepannya,” ucapnya.

Indra Agus Lukman juga menghimbau, selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Siak, agar pada pelaksanaan Pilkada Siak tahun 2020 desember mendatang, tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

“Saya berharap, ketika pelaksanaan Pilkada nantinya jangan sampai lengah dengan protokol kesehatan, jangan sampai dengan pelaksanaan Pilkada nantinya menjadi pusat penyebaran covid-19, karena masa pandemi Covid-19 belum berakhir,” imbaunya.

Pada acara tersebut Pjs Bupati Siak bersama Bawaslu, Forkompinda dan seluruh elemen yang diundang menandatangani deklarasi anti politik uang. (SIMON)

Bagikan: