Jakarta, Indo Merdeka – Komisaris Bawaslu Fritz  Siregar mengatakan, Bawaslu daerah masih tahap proses atas penanganan pengaduan sebelum pilgub di Propinsi Sumatera Barat.

“Berlanjut tidaknya hasil pemeriksaan menjadi wewenang Bawaslu Propinsi, apabila terkait dengan pemilihan gubenur. Bawaslu belum menerima laporannya,” katanya usai jadi pembicara dalam diskusi yang digelar oleh MPR Kamis (10/12/2020)

Menurutnya, jika pengaduan terkait pidana, temuan akan dilanjutkan kepada Kepolisian. Yang  putusannya  akan ditentukan oleh Bawaslu didaerah.

“Putusan Bawaslu Dearah tidak bisa diuji ke Bawaslu RI. Namun Bawaslu Pusat sampai sekarang belum menerima laporan dari Bawaslu Sumatara Barat, terkait ada pelanggaran sebelum atau saat pemilihan Gubenur Sumbar,” ujarnya.

Dikatakan, Pilkada belum selesai karena dari 15 tahapan pilkada belum semua dilalui, pada hari senin hasil penghitungan suara baru  tiba di Kecamatan, dari kluster pelanggaran yang  masuk ke Bawaslu, masih terus bertambah setiap harinya setelah pemilihan.

Sementara itu Ketua Fraksi PKB di MPR Arwani Thomafi, mengatakan pilkada secara umum terlaksana.Tapi secara nilai demokrasi Pancasila masih belum karena masih bau politik uang walau sulit dibuktikan dari pada pelaksanaan demokrasi kedaulatan rakyat.

Sebelumnya Mahyeldi sempat diperiksa Bawaslu, daerah terkait keberadaan posko pemenangan yang isunya disediakan pejabat negara yang belum diputus oleh Bawaslu daerah.

Sebelum pemilihan 9 Desember kemarin, Mahyeldi sudah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Sumbar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Minggu (6/12/2020).

Terkait dilaporkannya Kasat Pol PP Padang  A  atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam hal isu dugaan pembayaran sewa menyewa salah satu gedung yang dijadikan posko pemenangan Mahyeldi, oleh aparat negara. Mahyeldi sebelumnya menjabat Walikota Padang.(oce)

Bagikan: