Palembang, Indo Merdeka – Edarkan Narkotika, dua sekawan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Palembang 7 tahun penjara.
Dua terdakwa yakni Dirmanzah dan M Ridho, terbukti telah mengedarkan narkotika jenis extasi sebanyak 8 butir.
Atas Perbuatannya kedua terdakwa di jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, menuntut kedua terdakwa Masing- masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaaan secara secara lisan.
“Terima kasih yang Mulia, saya memohon yang mulia, untuk keringan terhadap kedua terdakwa yang seadil adilnya,” harap Penasehat Hukum terdakwa
Usai mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa Hukum Terdakwa
Majelis Hakim menyampaikan kepada JPU bagaimana dengan tuntutannya
“Saya tetap dengan tuntutannya yang mulai,” tegas JPU
Tak lama setelah Majelis hakim menangapi tuntutan JPU dan juga Pembelaan kuasa hukum terdakwa Majelis langsung membacakan putusan kedua terdakwa
Mengadili menyatakan terdakwa Dirmanzah telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
“Dengan ini Menyatakan terdakwa Dirmanza Afrizal Z bin Zainudin ((Alm) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsider 3 bulan
Vonis yang di berikan kepada terdakwa Dirmanza sama dengan terdakwa M Ridho Rizky Als Bagus Bin Indra Gunawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 3
Usai Majelis Hakim membacakan vonis kedua terdakwa
Majelis, menanyakan kepada kedua terdakwa permohonan terdakwa dikabulkan
“Hukuman Kamu di kurangi 1 tahun atas tuntutan JPU, bagaiman terdakwa kamu terimah atau tidak,” kata majelis,
“Saya terimah yang mulia,” singkat kedua terdakwa (Ron)