Jakarta, Indo Merdeka – Kementerian Luar Negeri memperbarui Surat Edaran kepada Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19.
Sehubungan dengan munculnya wabah SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI pada Desember 2020 ini.
Yang ditandai dengan terjadinya peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 pada negara bagian Eropa dan Australia.
Sehingga dianggap perlu untuk diambil kebijakan pemberlakuan ketentuan khusus tambahan baru bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri, untuk guna memproteksi Warga Negara Indonesia dari Imported Case.
Di suratnya sebanyak 2 halaman yang beredar di Sosmed di Jakarta kamis (24/12/2020),
Deplu menegaskan, bahwa ketentuan ini sekali lagi untuk mencegah masuknya pendatang baru ataupun pembatasan perjalanan bagi WNI dan WNA mengingat penyebaran Covid- 19.
Sedangkan perubahan Adendum atas Surat Edaran kepada Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 dimaksudkan supaya pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki Indonesia.
Terkecuali pelaku perjalanan yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit asalkan bisa menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional setiba di Indonesia
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat tiba menunjukkan hasil negatif maka WNI harus melakukan karantina selama 5 hari saja terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dengan ditanggung pemerintah, sedangkan warga WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
Sementara bagi diplomat kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia hanya melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.( oce)