Lampung Utara, Indo Merdeka – Terhitung sejak wabah virus Covid-19 masuk ke Lampung Utara pada Marat tahun 2020, pemerintah Lampung Utara telah anggarkan dana sebesar Rp. 57,5 Miliar pada tahun tersebut.

Dana sebesar Rp.57.5 Miliar tersebut tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas BPBD Kabupaten Lampung

Terkait tentang penggunaan dan resapan  dana Covid-19 tahun 2020 untuk Kabupaten Lampung Utara, sebesar Rp.57,5 Miliar, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara, Nozi Afialis angkat bicara, Rabu (13/1/2021)

Menurutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Lampung Utara, hanya mengelola dana operasional transportasi dan dana makan minum saja.

“Tidak semua dana Covid-19 tersebut BPBD yang kelola, ada dinas Sosial dan dinas Kesehatan,” ucapnya.

Sambungnya, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan memiliki fungsi-fungsi tersendiri untuk mengelola dana Covid-19 tersebut. Seperti memberikan Bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, bantuan pemakaman jenazah, serta pembelian Alat Rapid.

“Semua dinas mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing untuk mengelola dana Covid-19 tersebut. BPBD hanya mengelola dana operasional tranportasi dan biaya makan minum saja. Untuk masalah anggaran Dinas sosial dan Dinas Kesehatan, silahkan konfirmasi langsung kedua dinas tersebut,” tutupnya (R)

Bagikan: