Muara Enim, Indo Merdeka – Anggota
unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Muara Enim, berhasil meringkus DPO kasus pencurian disertai kekerasan pada 24 Oktober 2020 lalu.
Pelaku Devi Pratama (25 tahun) diringkus Unit reskrim Polsek Lawang Kidul saat sedang di lokasi PT MME desa darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Pelaku sebelumnya bersama kedua temannya Gilang Suganda (22) dan Indra Juliansyah (23) yang terlebih dulu ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan aksinya Pada hari Sabtu, Tanggal 24 Oktober 2020, sekira pukul 01.45 Wib, melakukan Percobaan pencurian yang disertai ancaman kekerasan terhadap korban sdri Holdiati di dalam rumah korban yang beralamat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Pelaku berhasil ditangkap berawal saat Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi Azhari, mendapatkan informasi keberadaan pelaku Devi Pratama itu.
Kemudian Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kemas Erwin, SH,MH dan Tim Unit Reskrim Polsek Lawang kidul untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Desi Azhari, menjelaskan dari hasil penyelidikan dilapangan diketahui keberadaan pelaku Devi Pratama sedang berada di lokasi PT MME Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
“IPDA Kemas Erwin, SH,MH dan Tim Unit Reskrim Polsek Lawang kidul langsung menuju ketempat pelaku berada dan Pada Kamis (14/01) Sekitar Pukul 13.00 Wib di lokasi PT MME Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim,” tambahnya .
Dikatakan, lalu pelaku Devi Pratama berhasil diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek lawang kidul kidul guna proses lebih lanjut.(JYN)