Lampung Utara, Indo Merdeka – Terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tentang percepatan pelaksanaan penyerapan Anggaran tahun 2021. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lampung Utara, langsung lakukan pembenahan perangkat organisasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Perubahan Peraturan Organisasi untuk Pelaksana penyerapan Anggaran Tahun 2021.
“Terkait pelaksanaan Penyerapan anggaran Tahun 2021, kita telah menyusun dan membentuk tim pengunaan anggaran. koordinasi kepada bagian keuangan (BPKAD) telah kita lakukan terkait masalah ini,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lampung Utara, Erwin Saputra, ST. MM, Selasa (19/1/2021)
Jelasnya, Dirinya akan melakukan penyiapan berkas – berkas untuk proses menuju kearah percepatan penyerapan Anggaran, seperti menyiapkan berkas – berkas dokumen untuk perkerjaan fisik yang mengacu pada peraturan baru.
“Saat ini, kita lagi tahap penyiapan bahan- bahan seperti dokumen untuk perkerjaan fisik, sebagai salah satu bentuk untuk Pelaksana penyerapan anggaran tersebut,” ulasnya
Selain itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring kelapangan untuk melakukan pendataan daerah – daerah kumuh.
Sehingga pelaksanaan Penyerapan Anggaran di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Lampura bisa segera dilakukan. Sehingga hasil pekerjaan yang selesai lebih awal dapat dilakukan evaluasi.
“Ya semakin cepat kegiatan dilakukan, semakin banyak waktu kita untuk melakukan evaluasi hasil kegiatan, dengan harapan hasil kegiatan tersebut dapat sesuai dengan grafik dan realisasi dalam penyerapannya,” tutupnya.(R)