Lampung Utara, Indo Merdeka – kembali terjadi penambahan kasus Covid 19 di Kabupaten Lampung Utara, sebanyak 13 Kasus terkonfirmasi Positif Covid 19 pada hari Kamis (21/01/2021) sehingga total pasien terkonfirmasi menjadi 778 orang.
Demikian halnya, penjelasan dari Juru Bicara Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kabupaten, dr. Dian Mauli, M.H, dari 13 kasus tersebut 7 diantaranya kasus baru dan 6 Kasus berdasarkan tracing dari kasus terkonfirmasi Positif Covid 19 sebelumnya.
“Penambahan hari ini, merupakan hasil tracing sebelumnya ada 6 kasus, dan 7 Kasus terkonfirmasi Positif adalah Kasus baru,” jelasnya
Dian juga menyebutkan, kasus yang terkonfirmasi Positif Covid 19 hari ini 4 orang warga Kelurahan Kelapa Tujuh, 4 orang warga Kelurahan Rejosari, 1 warga Kecamatan Abung Kunang, 1 orang warga Abung Tengah, 1 warga Sungkai Utara, 1 warga Kotabumi Selatan dan 1 orang warga perantau yang domisili di Lampura.
Seperti diketahui, dikarenakan Kabupaten Lampung Utara telah ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran Covid 19 oleh Pemerintah Pusat maka Bupati Lampung Utara telah Mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan pengendalian virus Corona.
Surat Edaran Bupati Lampung Utara yang tertanggal 20 Januari 2021 dengan nomor : 360/55/41-LU/2021 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Lampung Utara tidak memberikan rekomendasi Ijin keramaian.
Kemudian Satgasus Kabupaten, Kecamatan dan Desa harus lebih memperketat Pelaksanaan protokol kesehatan dengan merazia tempat kerumunan, Dinas Perhubungan maupun Satgasus Kecamatan dan Desa harus melakukan pencatatan pelaku perjalanan.(R)