Lampung Utara, Indo Merdeka – Serapan anggaran penanganan Covid-19 Lampung Utara tahun 2020 ternyata hanya mencapai 65 persen. Dari total Rp 68,6 Miliar, anggaran yang terserap hanya Rp 44,1 Miliar saja.

“Anggaran penanganan Covid-19 ‎tidak seluruhnya terserap. Dari Rp68,6 Miliar, yang terserap hanya Rp44,1 Miliar saja,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara Desyadi, Rabu (10/2/2021).

Sejatinya, anggaran penanganan Covid-19 itu hanya berjuml‎ah sekitar Rp57 Miliar. Namun, dalam perjalanannya, terdapat aliran dana yang masuk dari pemerintah pusat sekitar Rp9 Miliar di bulan Desember 2020.

Dana yang dikirimkan oleh pemerintah pusat itu diperuntukan untuk pembayaran insentif para tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Hal inilah yang membuat besaran anggaran Covid-19 naik menjadi Rp 68 Miliar.

‎”Karena di bulan Desember lalu, ada transfer dana dari pusat sebesar Rp9 Miliar untuk insentif tenaga kesehatan maka secara keseluruhan total anggaran Covid-19 berubah dari Rp 57 Miliar menjadi Rp 68 Miliar,” paparnya.

Desyadi kemudian menguraikan bahwa anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020‎ itu sendiri terbagi ke dalam tiga bidang. Bidang pertama adalah bidang kesehatan. Kedua, bidang penanganan dampak ekonomi. Ketiga, bidang bantuan sosial safety net atau jaringan pengaman sosial.

Untuk ‎bidang kesehatan, dari Rp44 M yang dianggarkan, yang terserap hanya sekitar Rp 32,9 M. Lalu, untuk bidang penanganan dampak ekonomi yang dialokasikan sebesar Rp 12,3 M, anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 5,4 M. Sementara untuk anggaran jaringan pengaman sosial sebesar Rp12,2 M, anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 5,7 M.

“Dana penanganan Covid-19 diperuntukan bagi ketiga bidang itu,” kata dia.

Bapak dua putri itu kembali mengatakan, untuk pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran, seluruhnya ada di tangan masing – masing organisasi perangkat daerah. Pihaknya, hanya bertugas menyalurkan dana itu sesuai dengan yang diajukan oleh setiap OPD.

“‎Sesuai aturan Permendagri dan SKB dua menteri, BPKA hanya mencairkannya saja, sedangkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran ada di masing – masing OPD,” urainya.

Adapun besaran anggaran yang dikhususkan untuk penanganan Covid-19 tahun 2021, menurut Desyadi, nilainya hanya sebesar Rp10 Miliar. Rinciannya, ‎Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7,5 M, dan 2,5 M untuk kesehatan. Kendati demikian, anggaran itu bisa saja bertambah jika memang ada ketentuan baru dari pemerintah pusat.

“Dana Covid-19 tahun 2021 hanya sebesar Rp10 M,” kata dia.‎(R)

Bagikan: