Lampung Utara, Indo Merdeka- Melalui Program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara berikan perhatian lebih kepada pengusaha Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada diwilayahnya.

Perhatian di berikan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung, kepada pelaku usaha sebagai bentuk antisipasi kegiatan usaha di masa Pandemi.

Tujuannya, agar kegiatan usaha tersebut tetep bisa beroperasi, meski di masa Pendemi Covid-19

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Kabupaten Lampung Utara Dina Prawitarini, mengatakan

Bantuan UMKM ini berasal dari Dana angaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2020 sebesar Rp. 1.333.000.000 Miliar telah direalisasikan ke 1333 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga) pelaku usaha kecil yang ada di kabupaten setempat.

Selain itu, Pemkab Lampura juga telah melakukan binaan pelaku usaha yang tersebar di Lima titik kelurahan di tiga Kecamatan.

” Ya, dana APBD untuk UMKM tahun 2020 telah kita salurkan ke 1333 ke pelaku usaha,” kata Dina. Selasa (23/2/2021)

Dijelaskan Dina, pihaknya hanya menerima data usulan pelaku usaha dari bawah baik dari Kelurahan dan Kecamatan, sedang kan untuk pencairan nya sediri dilakukan melalui via transfer ke rekening pelaku usaha.

” Dana dilakukan secara ditransfer ke rekening pelaku usaha yang terdampak Covid-19. dana itu untuk pelaku usaha kuliner,” pungkasnya (R)

Bagikan: