Prabumulih, Indo Merdeka – Akhirnya Terdakwa Rivet Eka Syaputra(43),dalam kasus pembunuhan di Room Karaoke Diva Kota Prabumulih pada beberapa waktu lalu itu divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 5 tahun. Pada sidang putusan yang digelar di PN Prabumulih kemarin (03/03).
Usai jalani sidang putusan tersebut, ia mengaku menerima atas vonis dari majelis hakim yang sidang secara terbuka untuk umum digelar diruang sidang Garuda PN Prabumulih dan juga secara virtual ditiga tempat.
Sementara dalam sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryanti SH MH
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Nopri Exandi SH dan Dedi SH mengikuti jalannya persidangan di kantor Kejari Prabumulih, lalu terdakwa Rivat mengikuti persidangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.
Hasil sidang, Rivet divonis hukuman selama 5 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Ario Fernando alias Nando.
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, terdakwa Rivat Eka Putra menyatakan menerima secara iklhas dan begitupun pengacara terdakwa.
“Saya menerima yang mulia, saya menerima secara ikhlas,” ungkap Rivat dalam sidang virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih itu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri Prabumulih mengaku akan berikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.
Terkait hasil keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Pengacara Terdakwa yakni Yulison Amprani SH MH
didampingi Sanjaya SH mengatakan selalu kuasa hukum menerima keputusan yang telah di tetapkan.
“Majelis hakim tadi sudah mengetuk palu memutus perkara ini dengan vonisnya 5 tahun, menurut kami kuasa hukum ini sudah sangat membantu karena kita tahu pasal 338 itu ancaman 15 tahun, kemudian tadi terdakwa Rivat sudah menerima keputusan ini, kami selaku kuasa hukum ketika si Rivat menerima keputusan ini ya kami pun menerima,” katanya
“Namun tinggal menunggu Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dan memberi waktu dalam satu minggu ini, jika jaksa tidak melakukan upaya banding maka keputusan yang ditetapkan ini menjadi keputusan tetap,” tambahnya
Ditambahkannya, bahwa kami kuasa hukum terdakwa menerima vonis yan dijatuhkan majelis hakim dengan putusan 5 tahun penjara.
“Ya, kami menerima putusan hakim karena Pasal yang dilanggar terdakwa atau Klien kami yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara dan itu artinya vonis tersebut sudah cukup rendah,” tutupnya .(JNV)