Muara Enim, Indo Merdeka –
Pasca desakan beberapa Ormas dan tokoh masyarakat Muara Enim agar tempat-tempat hiburan berkedok karaoke yang diduga tak mengantongi izin tersebut segera ditutup.
Bahkan pihak dinas perizinan Pemkab Muara Enim, telah mengakui dan membenarkan hanya ada dua tempat
karaoke yang resmi mengantongi izin diwilayah Kabupaten Muara Enim tersebut.
Dan kini muncul lagi pengungkapan desakan penutupan hiburan berkedok karaoke dan juga pengungkapan dugaan melanggar aturan dari salah satu tempat karaoke megah di kota Muara Enim, yang bernama RD Elegant Famili Karaoke jalan Sudirman Kota Muara Enim Sumatera Selatan.
Hasil penelusuran media ini terkait dugaan pelanggaran pengawasan pajak dan pelanggaran pengawasan KPK yang dipasang oleh pihak Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) kepada pihak RD Elegant Famili Karaoke Muara Enim tersebut, ternyata dibenarkan oleh Holdun selaku mantan Manager RD Elegant Famili Karaoke Mura Enim Pada Sabtu malam (06/03).
“Ya kita tahu percis RD karaoke Muara Enim, tidak punya izin resmi dari Pemerintah dan bayar pajak tidak ikuti aturan yang harusnya 25 persen dari jumlah Income,” beber mantan manager RD Karaoke tersebut.
Dikatakannya, bahwa pelanggaran aturan oleh pihak Owner RD karaoke famili Muara Enim, ini telah berlangsung lama dan mirisnya lagi pihak pengelola RD Karaoke tersebut dengan berani mencabut alat Chip dalam pengawasan Pihak Pajak maupun pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa ada ada izin pihak PPKAD.
Terkait keresahan warga akibat tidak memiliki peredam suara dan suara
karaoke hingar bingar kemana mana oleh pihak RD tersebut, itupun telah lama beroperasi.
“Kepada pihak terkait harus bertindak dan jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tempat Karaoke lain yang timbul kecemburuan karena RD Elegant Karaoke melanggar aturan,” tutupnya (JYN)